Kaimana (ANTARA) - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTPS-TK) Kabupaten Kaimana La Bania mengatakan mal pelayanan publik atau MPP mengintegrasikan semua layanan publik.
Kehadiran MPP merupakan wujud pemerintah daerah memperbaiki kualitas layanan sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan yang dimaksud.
"Mal pelayanan publik memberikan kemudahan bagi masyarakat karena sejumlah layanan dapat diakses di satu tempat," kata La Bania di Kaimana, Papua Barat, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa MPP Kabupaten Kaimana telah diluncurkan sejak 2024, namun belum beroperasi secara maksimal karena sembilan instansi masih melakukan penyesuaian.
Instansi dimaksud yaitu DPMPTSP-TK, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah, UPT Samsat, Pos Indonesia, Bank Papua, dan Kementerian Agama.
"Mulai tahun 2025 ini kami fokus mengoptimalkan Mal Pelayanan Publik Kaimana," ujar La Bania.
La Bania menyebut ada sejumlah strategi yang diterapkan dalam mengoptimalkan pengoperasian MPP, antara lain melakukan rapat koordinasi sembilan instansi dengan Sekretaris Daerah Kaimana.
Pemerintah daerah wajib memberikan laporan jumlah pelayanan yang dilakukan melalui MPP kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokarsi (Kemenpan-RB)
"Setiap triwulan pemerintah daerah wajib memberikan laporan ke Kemenpan-RB. Makanya, kami akan rapat koordinasi dulu dengan pak sekda," kata La Bania.