Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menyatakan sidang pleno penetapan kursi dan anggota DPRD Teluk Bintuni hasil pemilu 2024 harus menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengirimkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU RI.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat Abdul H. Shidiq di Manokwari, Senin, menjelaskan hal itu terjadi karena Keputusan KPU RI Nomor 1050 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/ kota secara nasional kembali digugat di beberapa daerah.
"Keputusan KPU RI 1050/2024 merupakan pelaksanaan rekomendasi putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di beberapa daerah, salah satunya Teluk Bintuni. Nah, tapi keputusan itu di beberapa daerah seperti DKI, Banten, Gorontalo kembali digugat di MK," katanya.
Ia menjelaskan dengan adanya gugatan kembali tersebut, KPU RI memerintahkan KPU daerah yang digugat seperti DKI dan Banten untuk menunggu sidang MK.
Sedangkan KPU yang tidak digugat lagi seperti Teluk Bintuni, bisa melanjutkan ke tahapan pleno perolehan kursi dan anggota DPRD Pemilu 2024 tetapi harus menunggu BPRK dari MK.
"MK akan menyurati KPU RI mana daerah yang digugat dan mana daerah yang tidak digugat. Kalau KPU RI sudah mendapat BRPK dari MK, kemudian KPU RI akan menyurat ke KPU daerah, sehingga Teluk Bintuni bisa segera melakukan pleno nanti," ujarnya.
Menurut dia, KPU RI berharap MK bisa memperhatikan jadwal dan tahapan pilkada 2024, sehingga bisa mengeluarkan BRPK dalam waktu tidak terlalu lama.
MK telah memenangkan gugatan terhadap pemohon dari Partai NasDem terhadap KPU Kabupaten Teluk Bintuni dalam sidang PHPU dengan nomor perkara 128-01-05-34/PHPU.DPR-XXII/2024
MK memerintahkan kepada termohon atau KPU Teluk Bintuni untuk melakukan perhitungan ulang surat suara (PUSS) di Distrik Weriagar.
Setelah KPU Teluk Bintuni dan beberapa daerah lainnya melaksanakan rekomendasi MK, seluruh hasil pemilu se-Indonesia dijadikan lampiran keputusan oleh KPU RI dengan nomor 1050/2024 untuk menggantikan SK KPU RI sebelumnya yaitu nomor 360 tahun 2024.
Penetapan anggota DPRD Teluk Bintuni tunggu BRPK MK
Senin, 5 Agustus 2024 19:21 WIB