Sorong (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya agar segera menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dengan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria di Sorong, Rabu, menjelaskan LHKPN menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.
Dia mengatakan, jika hal-hal yang menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara negara tidak diindahkan maka KPK akan segera mengambil satu tindakan pidana.
"Karena dari awal kita sudah lakukan upaya pencegahan, tapi kalau tidak mau ya akan berurusan dengan hukum," ujar dia.
Jadi, kata dia, sebelum memasuki tahapan penindakan, upaya pencegahan secara ofensif yang dibarengi dengan aksi nyata agar lebih proaktif dari setiap penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN.