Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, Yuli Atmini di Sorong, Selasa, menjelaskan penugasan ini sebagai upaya menerapkan PPDB 2024 yang transparan, akuntabel, objektif dan tanpa diskriminasi di masing-masing tingkat pendidikan di Kota Sorong.
"Jadi kita tidak membentuk tim khusus pengawasan terhadap PPDB, karena sudah ada pengawas di setiap sekolah sehingga merekalah yang akan bertugas mengawal PPDB di sekolah masing-masing," jelas dia.
Menurut dia, PPDB ini harus dikawal baik dan maksimal, sehingga ketika terjadi temuan atau persoalan terkait PPDB di salah satu sekolah maka yang dipanggil untuk mempertanggungjawabkan itu adalah pengawas. Sebab tanggung jawab utama adalah pengawas yang membina sekolah tersebut.
"Saya sudah sering sampaikan kepada setiap pengawas supaya tetap melakukan pengawasan ketat supaya tidak terjadi persoalan ketika penerimaan siswa baru," ucap dia.
Dia menyebutkan, mendukung PPDB 2024 itu Pemerintah Kota Sorong telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Sorong, kemudian turunannya adalah keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, sehingga ini menjadi dasar dan acuan pengawasan terhadap PPDB itu.
"Kami berharap dengan adanya regulasi ini, setiap kepala sekolah wajib hukumnya menaati peraturan yang telah dikeluarkan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan," harap dia.
Jika dalam realisasi PPDB 2024 terdapat sekolah yang sengaja tidak mengikuti regulasi yang ada, maka akan diikuti dengan sanksi tegas.
Penerapan kebijakan pengawasan terhadap PPDB 2024 ini merupakan implikasi dari komitmen yang telah disepakati antara Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Papua Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Daya hingga dinas pendidikan kabupaten kota sebagai upaya menghadirkan PPDB 2024 yang transparan, akuntabel, objektif dan tanpa diskriminasi.