Manokwari (ANTARA) - Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Provinsi Papua Barat mendesak pemerintah daerah setempat segera membahas kendala penerbitan izin pertambangan rakyat sebagai solusi mencegah aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi.
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida di Manokwari, Kamis, mengatakan mekanisme pertambangan rakyat sudah diakomodasi melalui peraturan daerah khusus (Perdasus) dan telah disosialisasikan ke seluruh komponen masyarakat.
Meski demikian, status kawasan hutan konservasi dan hutan lindung menjadi kendala bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan izin pertambangan yang langsung dikelola oleh masyarakat setempat.
"Dari dulu kami sudah minta pihak-pihak terkait segera bahas dan mencari solusinya. Supaya izin tambang rakyat bisa terbit," ucap George Dedaida.
Menurut dia penerbitan izin tambang rakyat yang masih terkendala dengan status kawasan hutan, mengakibatkan kegiatan tambang ilegal semakin marak di Papua Barat.
Eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan menggunakan alat berat seperti eksavator, telah merusak kelestarian hutan dan lingkungan.
"Dinas kehutanan jangan tutup mata dengan kerusakan hutan yang terus terjadi, mari sama-sama cari jalan keluar," ucap George.
Fraksi Otsus, kata dia, memberikan dukungan penuh terhadap upaya Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddison Isir membentuk tim khusus untuk menertibkan tambang ilegal.
Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten juga harus merumuskan langkah-langkah konstruktif dalam penanganan kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas pertambangan ilegal.
"Fraksi Otsus mendukung sikap Kapolda yang mau tertibkan tambang tanpa izin. Saya berharap cepat direalisasikan," tutur George Dedaida.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat Johan Abraham Tulus mengakui status kawasan hutan lindung dan konservasi menjadi faktor penerbitan izin tambang rakyat belum direalisasikan.
Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan pada sektor kehutanan seperti Dinas Kehutanan, dan Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) agar alih fungsi kawasan hutan tercapai.
"Selama ini terkendala dengan status kawasan hutan, sehingga izin pertambangan rakyat belum bisa diterbitkan," katanya.
Johan mengatakan apabila sektor kehutanan mengalihfungsikan status kawasan, maka pemerintah provinsi menindaklanjuti dengan melakukan survei lokasi yang berpotensi untuk penerbitan izin pertambangan rakyat.
Dengan demikian, kegiatan eksplorasi sumber daya alam di seluruh wilayah Papua Barat dapat dilakukan melalui mekanisme pengajuan izin pertambangan rakyat.
"Kegiatan tambang ilegal ini ada karena izin pertambangan rakyat belum bisa keluar," jelas Johan.