Sorong (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat menangkap lima tersangka penambang emas ilegal di Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/04/XII/2024 / Dit Polair, Tanggal 12 Desember 2024.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, Kompol Farial M Ginting, di Sorong, Selasa, menjelaskan kelima tersangka itu berinisial LN, JD, ZN, AD dan JK telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka karena diduga melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di areal yang merupakan hutan lindung di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Kelima tersangka dan barang bukti telah kita amankan," jelasnya.
Dia mengatakan, persangkaan pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
"Bunyinya begini bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," katanya.
Dia mengatakan, selama rangkaian pemeriksaan, telah ditetapkan beberapa fakta dan nama berdasarkan keterangan saksi saksi, tersangka dan petunjuk yang dikumpulkan dan kemungkinan tersangka masih akan terus bertambah.
"Kita masih tetap melakukan pengembangan penyelidikan keterkaitan perkara yang ditangani dan pendalaman terhadap kasus dengan kemungkinan masih ada yang terlibat," ujarnya.
Pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat terkait dengan tambang yang dibangun di areal hutan lindung.
"Karena kegiatan itu berada di hutan lindung sehingga kita koordinasi dengan pemerintah daerah," ucapnya.
Berdasarkan rangkaian interogasi, kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing, yakni LN berperan sebagai penanggung jawab terhadap para pekerja tambang, menerima hasil emas dari para pekerja tambang dan pemilik dari alat penyedot air dan penyedot material.
Kemudian JD berperan sebagai pemodal awal pekerjaan tambang ilegal serta penanggung jawab terhadap para pekerja tambang dan menerima hasil emas dari para pekerja tambang serta bertugas menjual hasil emas.
"Selanjutnya tersangka ZN berperan sebagai pemodal awal pekerjaan tambang ilegal dan menyiapkan alat penyedot penyedot material dan bekerja sama JD," bebernya.
Tersangka AD berperan sebagai pengawas pekerjaan tambang emas untuk melaporkan hasil emas kepada JD.
Terakhir adalah JK berperan sebagai pencari lokasi pekerjaan tambang emas di Kabupaten Raja Ampat serta penghubung dengan masyarakat lokal Raja Ampat terkait aktivitas penambangan ilegal yang bekerja kepada ZN.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap lima tersangka penambang emas ilegal di Raja Ampat