Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penandatanganan
Memorandum of Understanding(MoU) atau nota kesepahaman bidang perdata dan tata usaha negara, guna mencegah potensi penyimpangan.
Penandatanganan dilakukan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Selasa.
Ali Baham mengatakan kerja sama menjadi sarana peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan untuk keperluan bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum serta tindakan hukum lainnya.
"Dengan adanya penandatanganan MoU, diharapkan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara bisa lebih cepat," ujar Ali Baham.
Menurut dia kerja sama tersebut memberikan dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, keberhasilan program pembangunan pada semua sektor akan sangat mudah tercapai setelah aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan pendampingan hukum dari pihak kejaksaan.
"Sebagai aparatur pemerintah, bisa saja menghadapi masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara," ucap Ali Baham.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar menuturkan jaksa sebagai pengacara negara memiliki tugas dan fungsi mengawal program pembangunan melalui pendampingan hukum bagi aparatur pemerintah.
Hal itu sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sehingga dapat mereduksi potensi penyimpangan.
"Kejaksaan merupakan mitra dan rekan diskusi bagi pemerintah daerah. Saya sudah menunggu kerja sama ini sejak bertugas enam bulan lalu," jelas Harli.
Dalam kesempatan tersebut Pemerintah Provinsi Papua Barat menyerahkan dua aset berupa rumah dinas bagi Kejati Papua Barat.
Pemprov-Kejati Papua Barat teken MoU cegah penyimpangan
Selasa, 19 Desember 2023 22:04 WIB