Sorong (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong, Cliff A. Japsenang menyebutkan bahwa aktivitas pemerintahan di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pascaoperasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Pj Bupati Yan Piet Mosso dan dua rekannya telah berlangsung normal.
"Proses penyelenggaraan pemerintahan sudah berlangsung normal pasca OTT KPK terhadap Pj Bupati Sorong," jelas Cliff A. Japsenang di Sorong, Jumat.
Pada prinsipnya, kata dia, kejadian OTT KPK tidak terlalu mengganggu proses penyelenggaraan pemerintahan sehingga dipastikan masih dan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Proses pelayanan kepada masyarakat tetap kita laksanakan kendati pun memang kabupaten ini tengah mengalami musibah itu,” kata Sekda.
Dia mengakui bahwa memang ada beberapa pegawai di Kantor BPKAD yang agak trauma setelah OTT KPK, Senin (13/11). Namun, komunikasi intensif sudah dilakukan dengan para pegawai tersebut, sehingga pegawai juga sudah membuka ruang kerjanya kembali.
“Kecuali beberapa ruangan yang memang masih dalam pengawasan KPK, itu tidak mungkin dibuka sampa proses pemeriksaan KPK 20 hari pertama. Kita juga sama-sama menjaga agar bukti-bukti itu tetap rapi di sana,” beber Sekda Kabupaten Sorong.
Sekda memastikan bahwa beberapa ruangan di Kantor BPKAD yang masih disegel KPK sama sekali tidak akan mempengaruhi proses pelayanan secara keseluruhan. Karena hanya beberapa ruangan yang disegel KPK.
“Karena proses penyelenggaraan pemerintahan dalam keadaan apapun harus tetap berjalan. Apalagi BPKAD ini kan ibarat jantungnya pemerintah daerah. Semua proses yang berkaitan dengan tagihan semua harus melalui BPKAD, jadi BPKAD tidak boleh tidak memberikan pelayanan,” tegas Sekda.
Selain itu, sebagai bagian dari tahapan rekonsiliasi pasca kejadian OTT KPK, Pemerintah Kabupaten Sorong atas kebijakan Sekda Cliff A. Japsenang yang telah ditunjuk Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad sebagai pelaksana harian Pj Bupati Sorong, melaksanakan rapat dengan Forkopimda di salah satu hotel di Kabupaten Sorong, Jumat.
Rapat tersebut digelar secara tertutup yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam.
Pada saat itu, Pelaksana harian Pj Bupati Sorong Cliff A. Japsenang pun tidak memberikan tanggapan terhadap substansi dari rapat yang telah digelar.
Namun, sebelumnya telah disampaikan Pelaksana harian Pj Bupati Sorong bahwa sebagai bagian dari rekonsiliasi, selain menggelar rapat dengan seluruh pimpinan OPD, tetapi juga akan melakukan rapat bersama Forkopimda dengan agenda yang sama.
Sebelumnya, Senin dini hari (12/11), penyidik KPK melakukan OTT terhadap YPM di kediamannya bersamaan dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), sekretaris BPKAD Kabupaten Sorong, dan dua oknum pegawai BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Penyidik KPK telah menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Enam tersangka tersebut ialah Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).