"Kasus OTT oleh KPK yang menimpa Pj Bupati Sorong dan dua rekannya adalah peringatan keras supaya kita bekerja lebih baik dan taat pada azas yang berlaku," kata Musa'ad usai membuka kegiatan Expo Papua Barat Daya di Aimas Convention Center, Kabupaten Sorong, Kamis.
Ia menyarankan kepada seluruh pimpinan daerah sampai ASN supaya mengambil hikmah dari kejadian OTT oleh KPK. Karena dengan cara itu semua harus lebih hati-hati, bekerja dengan benar dan bisa lebih profesional dalam melaksanakan tugas masing-masing.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi dan ini menjadi pembelajaran yang baik ke depan, tidak ada lagi yang seperti itu,” tegas Musa'ad.
Ia berpesan kepada setiap kepala daerah di Papua Barat Daya untuk tidak mengejar prestasi lewat jalur yang tidak berdasar pada rambu-rambu, karena akan berdampak pada konsekuensi hukum pidana.
"Bekerjalah sesuai dengan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka itu akan menjadi jaminan untuk tidak terjerat pada kasus yang sama," kata Musa'ad.
Berkaitan dengan lowongnya jabatan Pj Bupati Sorong pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan dua rekannya, Penjabat Gubernur Papua Muhammad Musa'ad menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong Cliff Japsenang sebagai pelaksana harian Pj Bupati Sorong sambil menunggu instruksi pengganti jabatan itu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya sudah tugaskan Sekda Kabupaten Sorong sebagai pelaksana harian Pj Bupati Sorong untuk menjalankan roda pemerintahan setempat sambil menunggu pergantian dari Pusat," kata Musa'ad.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan mengusulkan nama-nama untuk menduduki jabatan Pj Bupati Sorong ke Kemendagri atas tahta lowong yang kini terjadi di Kabupaten Sorong.
"Yang menentukan pengganti jabatan itu urusan Kemendagri, kita hanya mengusulkan saja, nanti siapa pun yang kadi Pj Bupati Sorong, kita hormati itu," ungkap Musa'ad.
Sebelumnya, Senin dini hari (12/11), penyidik KPK melakukan OTT terhadap YPM di kediamannya bersama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Sekretaris BPKAD Kabupaten Sorong, dan dua oknum pegawai BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Penyidik KPK telah menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Enam tersangka tersebut ialah Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur: Kasus OTT di Sorong jadi warning untuk bekerja lebih baik