Manokwari (ANTARA) - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama atas nama Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw yang masuk daftar pencarian orang.
"Tersangka yang merupakan DPO ditangkap tim Tabur di wilayah Jakarta Utara pada Kamis tanggal 26 Oktober 2023," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Asisten Intelijen Erwin PH Saragih di Manokwari, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa tersangka Rendi mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejati Papua Barat sebanyak tiga kali sehingga penyidik menetapkan status Rendi sebagai buron atau DPO.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan pencarian terhadap tersangka ke sejumlah daerah, seperti Manokwari, Sorong, Raja Ampat, Bali hingga Jakarta.
"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung akhirnya mengendus keberadaan tersangka," ujar Erwin.
Saat ini, tersangka Rendi diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya diterbangkan ke Manokwari untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Demaga Yarmatun.