Manokwari (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengeksekusi Nicolas Evert Kuahaty mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaimana yang terlibat tindak pidana korupsi proyek pematangan lahan dan talud di lokasi PLTG Kaimana tahun 2017 senilai Rp18,28 miliar.
"Kami sudah menangkap terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Kaimana," kata Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar melalui Asisten Intelijen Erwin Saragih di Manokwari, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap mantan Kadis PUPR Kaimana merupakan perintah putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali (PK) perkara dugaan korupsi proyek talud PLTG.
Terdakwa diamankan seusai mengikuti sidang peninjauan kembali dugaan korupsi proyek tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat pada Pengadilan Negeri Manokwari.
"Tim Tabur sudah memantau terdakwa lebih kurang dua minggu," ujar Erwin Saragih.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kaimana Ramli Amana menerangkan kasus korupsi proyek pematangan lahan dan talud lokasi PLTG (pembangkit listrik tenaga gas) telah memiliki putusan dari Pengadilan Tipikor Papua Barat dan Pengadilan Tinggi Jayapura, Papua.
"Berdasarkan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami lakukan eksekusi hari ini," jelas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat memvonis Nicolas Evert Kuahaty empat tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti secara sah telah menyalahgunakan anggaran pematangan lahan dan talud lokasi PLTG Kaimana.
Kejati eksekusi mantan Kadis PUPR Kaimana terkait korupsi PLTG
Kamis, 31 Agustus 2023 17:08 WIB