Manokwari (ANTARA) - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abu Hasbullah mengatakan, tersangka dugaan korupsi Sekretaris DPR Papua Barat berinisial FKM melakukan pemecahan terhadap tujuh paket proyek guna menghindari mekanisme lelang.
"Tersangka selaku KPA (kuasa pengguna anggaran) memecah proyek tersebut hindari lelang," kata Hasbullah di Manokwari, Kamis malam.
Tahun 2021, kata dia, Sekretariat DPR Papua Barat menerima alokasi anggaran pemeliharaan halaman kantor, belanja bahan pembersih, serta konsumsi pimpinan dan tamu senilai Rp4,38 miliar.
Tersangka FKM kemudian menggunakan profil perusahaan penyedia jasa milik pihak ketiga untuk memenangkan tujuh paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Perubahan Papua Barat tahun 2021.
"Penyedia jasa tidak diverifikasi. Setelah dana cair ke rekening penyedia jasa, uang itu langsung diserahkan ke tersangka. Jadi tersangka hanya pinjam bendera perusahaan lain," ucap dia.
Aspidsus melanjutkan tersangka FKM melibatkan sejumlah staf dan petugas keamanan (satpam) di Sekretariat DPR Papua Barat untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan halaman kantor.
Pelaksanaan tujuh paket pekerjaan itu baru dimulai tahun 2022, padahal anggarannya telah dicairkan dan diterima tersangka setahun sebelumnya.
"Perbuatan tersangka diduga rugikan keuangan negara sekitar Rp600 miliar sesuai perhitungan penyidik. Kami masih tunggu perhitungan dari BPKP," ucap dia.
Ia mengatakan penyidik kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1 ke 1) subsider Pasal 3 KUH Pidana.
Pemeriksaan terhadap Sekretaris DPR Papua dimulai sejak pukul 11.00-22.00 WIT, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkara korupsi.
"Proses penyidikan hampir sebulan dengan saksi sekitar 12 yang kami periksa," ucap dia.
Ia menerangkan tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli-15 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-02/R.2/Fd.1/07/2023.
Penyidik kejaksaan terus melakukan pengembangan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Sekretariat DPR Papua.
"Nanti lihat perkembangan, sekarang baru satu kami tetapkan tersangka," ucap Aspidsus.