"Anggota Satreskrim berhasil mengamankan tujuh tersangka pencurian," kata kata Agustina dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan ada tiga tersangka yakni BAW, JPA, dan FAM merupakan satu komplotan dalam melancarkan aksi pencurian satu unit kendaraan bermotor pada 14 Mei 2023.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
"Mereka ini beraksi dengan peran masing-masing," jelas Agustina.
Ia melanjutkan tersangka ABR merupakan residivis kasus yang sama dan kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Manokwari usai mengikuti sidang pada 24 Mei 2023.
Tersangka ABR kemudian melakukan pencurian satu unit motor, dan berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polresta Manokwari pada 31 Mei 2023.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman penjara tujuh tahun," kata Wakapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan bahwa tiga tersangka lainnya yaitu GGH, VR dan RS bertindak sendiri-sendiri dalam melancarkan aksi curanmor.
Namun, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka GGH telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di lokasi yang berbeda-beda.
Tersangka GGH dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUH Pidana, dan tersangka VR dikenakan Pasal 363 KUH Pidana.
Untuk tersangka RS, kata dia, ada dua laporan polisi kasus curanmor dengan barang barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil disita sebanyak empat unit.
Polisi menjerat tersangka RS dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 subsider Pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman penjara tujuh tahun.
"Kalau BB (barang bukti) yang kita sita dari tersangka GGH dan VR masing-masing satu unit sepeda motor," jelas Nirwan.