Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan bimbingan teknis antikorupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu, terutama mereka yang mengelola keuangan agar tidak terjebak pada praktik korupsi.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Dance Sangkek di Manokwari, Sabtu, mengatakan bimbingan teknis sangat diperlukan agar seluruh aparatur pemerintah daerah memiliki semangat dan persepsi yang sama guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Dance Sangkek di Manokwari, Sabtu, mengatakan bimbingan teknis sangat diperlukan agar seluruh aparatur pemerintah daerah memiliki semangat dan persepsi yang sama guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Nanti kita akan undang KPK, kita buat kelas khusus untuk aparatur kita," kata Dance Sangkek.
Ia menuturkan, integritas aparatur pemerintah daerah merupakan kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih dari praktek KKN (korupsi, kolusi, nepotisme).
Oleh karena itu, pendidikan antikorupsi yang diberikan langsung oleh KPK akan lebih efektif membentuk karakter disiplin dari setiap aparatur pemerintah daerah dalam memerangi korupsi.
Saat ini, kata dia, pemerintah daerah telah mengimplementasikan sistem elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) mampu mengantisipasi terjadinya kebocoran anggaran.
Transformasi tata kelola anggaran dari konvensional ke digitalisasi sejalan dengan semangat reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat Papua Barat.
"Perubahan sistem itu supaya tata kelola pemerintahan kita dari hulu ke hilir bisa bersih dari korupsi," ujar Dance Sangkek.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Republik Indonesia Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa KPK terus berupaya meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat termasuk penyelenggara negara agar memahami dampak buruk tindak pidana korupsi.
Wawan mengapresiasi rencana Pemerintah Provinsi Papua Barat mengundang KPK memberikan bimbingan teknis antikorupsi bagi aparatur pemerintah daerah, karena upaya pencegahan tindak pidana korupsi memerlukan dukungan semua elemen masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
"Kalau Pemprov Papua Barat mengundang kami, dengan senang hati kami pasti hadir," ujar Wawan.
Menurut dia KPK senantiasa mendorong partisipasi aktif masyarakat umum, generasi muda, akademisi, dan aparatur pemerintah untuk berkolaborasi mencegah tindakan korupsi seperti suap, gratifikasi, penggelapan, serta perbuatan curang.