Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan umum (KPU) Provinsi Papua Barat menggelar uji publik terhadap Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) sesuai Peraturan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 bersama seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semuanya di Manokwari, Kamis, mengatakan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pembagian lima dapil di Provinsi Papua Barat, namun dikembalikan untuk di lakukan uji publik daerah.
"Ada dua opsi dalam uji publik yakni Provinsi Papua Barat terbagi menjadi empat atau lima dapil, hasilnya kita pertanggungjawabkan ke KPU RI sebelum penetapan dapil provinsi seluruh Indonesia pada 9 Februari," jelas Paskalis.
Dari 35 kursi DPRD Papua Barat periode 2024-2029, terdiri dari Dapil Papua Barat 1 (Kabupaten Manokwari) 12 kursi, Papua Barat 2 (Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak) sebanyak 5 kursi, Papua Barat 3 (Kabupaten Teluk Bintuni) 5 kursi, Papua Barat 4 (Kabupaten Fakfak) 6 kursi dan Papua Barat 5 (Kabupaten Kaimana dan Wondama) 7 kursi.
"Banyak yang mempersoalkan dengan integritas wilayah dan isu pemekaran ke depan maka Kabupaten Kaimana dan Fakfak bergabung kemudian Teluk Bintuni dengan Teluk Wondama menjadi satu, dengan total hanya empat dapil," ujarnya.
Jika dilihat dari letak geografis, akses Kabupaten Wondama dan Kaimana tidak dapat ditempuh menggunakan jalur darat dan lebih dekat ke Kabupaten Teluk Bintuni.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie berpendapat dalam prinsip penataan daerah pemilihan harus diakui bahwa Provinsi Papua Barat mempunyai masalah geografis dimana letak masing-masing kabupaten berjauhan.
"Kami dari Bawaslu memandang bahwa selama yang dilakukan KPU tetap memenuhi tujuh prinsip dasar pemilu, KPU juga sudah berupaya mengatur tinggal kita menunggu keputusan dari pusat," kata Elias.
Hal senada juga disampaikan, Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mugiono. Menurutnya, apapun yang menjadi keputusan penyelenggara harus diterima dan dilaksanakan oleh partai sebagai peserta Pemilu .