"Keduanya ditahan setelah terpenuhi dua alat bukti dugaan korupsi pengadaan tiang pancang pada proyek pembangunan dermaga Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama, tahun anggaran 2021 senilai Rp4,5 miliar," ujar Hutagaol dalam konferensi pers di kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Kamis malam.
Ia mengatakan bahwa dari empat orang yang dipanggil Kejati, hanya Kepala Dinas Perhubungan Agustinus Kadakolo bersama Direktur CV Kasih Paul Wariori yang memenuhi panggilan pemeriksaan, penetapan tersangka hingga penahanan.
Sementara Dua orang lain tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saksi, yakni Basri Usman berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rendi F Rahakbauw berperan sebagai pihak ketiga peminjam bendera CV. Kasih.
"Saksi Basri Usman dan Rendi F Rahakbauw mangkir panggilan pada hari ini, namun kami pastikan keduanya akan segera dijemput oleh tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam waktu dekat," ujar Hutagaol.
Kejati Papua Barat mengatakan bahwa anggaran proyek pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum bersumber dari APBD Papua Barat tahun 2021 senilai Rp4,5 miliar.
"Proyek itu seharusnya tuntas dikerjakan pada Desember 2021 sesuai dokumen kontrak. Namun, hingga ditangani Kejaksaan Tinggi Papua Barat, tiang yang jadi objek pengadaan tidak kunjung ada alias fiktif," ungkap Hutagaol.
Meski tidak tuntas, anggaran proyek itu diduga dicairkan 100 persen oleh PPK, setelah mengajukan pembukaan blokir ke Bank Papua di Manokwari.