Manokwari (ANTARA) -
Sekitar 5.000 warga Kelurahan Padarni, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat dilaporkan belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Kepala Kelurahan Padarni Paul Rumbruren di Manokwari, Senin, mengatakan telah memerintahkan para Ketua RT setempat untuk segera mendata warga yang belum memiliki KTP elektronik untuk dilakukan perekaman.
"Kami sudah beri batas waktu kepada para Ketua RT untuk bertanggung jawab menyampaikan laporan apakah ada warganya yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Kalau datanya sudah ada, secepatnya hari Rabu (27/7) akan kami sampaikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar dilakukan perekaman," kata Paul.
Menurut dia, masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam hal data kependudukan di wilayahnya sehingga para Ketua RT dimintanya ikut bekerja keras untuk terselenggaranya tertib administrasi di Kelurahan Padarni.
"Kami akan terus mengingatkan kalau warga yang masuk keluar di wilayah ini harus mempunyai surat pindah atau pemberitahuan di RT. Sampai sekarang saya belum dapatkan pemberitahuan terkait warga yang masuk keluar," jelas Paul.
Jumlah warga di Kelurahan Padarni diperkirakan naik dibanding tahun sebelumnya. Data pasti jumlah warga yang bermukim di Kelurahan Padarni Manokwari tahun ini masih terus dilakukan pendataan. Mengacu pada data 2021, jumlah penduduk yang tinggal di Kelurahan Padarni mencapai lebih dari 9,000 jiwa, tersebar pada 26 RT.
"Mudah-mudahan datanya sudah lengkap dalam waktu dekat. Nanti kita gunakan data itu untuk mengecek warga yang misalnya meninggal, masuk maupun keluar kelurahan. Datanya akan diperbaharui setiap bulan," ujarnya.
Paul juga menginstruksikan para Ketua RT melakukan pengawasan terhadap warga baik yang keluar maupun masuk. Pihaknya menghindari adanya ketidakstabilan keamanan dan ketertiban.
"Saya selalu tekankan pengawasan itu harus dilakukan sehingga warga datang itu bukan cuma untuk ada datanya di sistem kependudukan. Kita mau keamanan dan ketertiban lingkungan juga dijaga," harap Paul.