Manokwari (ANTARA) - Inspektorat Provinsi Papua Barat meminta 10 Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya pejabat eselon II di lingkup Pemprov setempat segera membereskan Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
“Masih 10 yang belum melaporkan LHKPN, ada satu kepala dinas tapi saya tidak perlu sebutkan namanya,” kata Inspektur Papua Barat Sugiyono di Manokwari, Senin.
Menurut dia, pejabat tinggi pratama atau pejabat eselon dua seharusnya menjadi contoh bagi staf atau jajarannya soal kepatuhan saat melaporkan harta kekayaannya kepada negara.
"Mereka harusnya memberikan contoh yang baik, agar diikuti oleh ASN yang lain," ujarnya.
LHKPN periodik tahun pelaporan 2021 dimulai sejak 1 Januari 2022 dengan batas waktu hingga 31 Maret 2022.
Sebagai upaya teguran langsung terhadap para pejabat dan ASN yang masih bandel membuat LHKPN itu, Pemrov Papua Barat tidak membayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada yang bersangkutan.
"Jika tidak melapor, maka pembayaran TPP akan ditunda sampai yang bersangkutan melapor LHKPN,” jelas Sugiyono.