Sorong (ANTARA) - Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menilai Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya lambat dalam memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di wilayah itu.
Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria di Sorong, Kamis, menjelaskan sesuai ketentuan Maret 2023 merupakan batas waktu bagi Pemerintah Kota Sorong untuk menyampaikan LHKPN, namun sampai September 2023 pun LHKPN belum direalisasikan.
Menindaklanjuti kondisi itu, Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK yang dipimpin Dian Patria melakukan monitor dan evaluasi Pemerintah Daerah se-Provinsi Barat Daya oleh KPK pada Rabu 13 September 2023.
"Sudah ada temuan berdasarkan hasil lapangan, itu harus ditindaklanjuti supaya skor Monitoring Center for Pevention (MCP) Kota Sorong meningkat," jelas Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.
Dia menyebutkan, KPK mencatat ada sebanyak 53 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sorong belum menyampaikan LHKPN.
Dari 53 penjabat eksekutif itu terdiri dari dua orang kepala dinas, 14 kepala bidang, 13 bendahara, dua kepala distrik, tiga orang lurah, tiga orang sekretaris, kemudian satu orang staf ahli.
"Seharusnya pemerintah ini bergerak cepat kalau semuanya tunggu KPK datang baru bergerak, berarti kan tidak ada kemauan untuk berubah," tegas Kasatgas Dian.
Berdasarkan hasil LHKPN yang di rilis KPK terhadap kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya 2022 sebagai berikut Kabupaten Sorong kepatuhan 100 persen, Raja Ampat 100 persen, Tambrauw 100 persen, Maybrat 97, 66 persen, Pemkot Sorong 79, 22 persen, kemudian disusul oleh Pemkab Sorong Selatan 74, 22 persen.
"Kita perlu belajar rasa malu karena kalau punya rasa malu bahwa kita menguasai aset daerah, perlu kita harus laporkan bukan merasa bangga dengan aset daerah yang dimiliki itu-kan masalah," kata Dian Patria.
Berkaitan dengan itu, antara KPK dan Pemerintah Kota Sorong telah menyepakati bersama untuk menyampaikan LHKPN dalam kurun waktu dua Minggu.
"Ini harus segera dilaporkan dengan waktu yang telah disepakati bersama. Memang tidak ada sanksi yang diberikan, ya paling nanti kita lakukan pendalaman seperti beberapa kasus-kasus besar lainnya," ungkap Dian.
Selain itu, Kasatgas Dian pun menyampaikan bahwa ada delapan areal yang diukur KPK melalui MCP antara lain perencanaan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, PTSP, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.
"Dari delapan area itu, kota Sorong hanya mendapatkan score 28 dari 100," beber Dian.
Karena itu dia berharap kepada Pemerintah Kota Sorong untuk segera menyampaikan LHKPN sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan sehingga nantinya tidak memberikan ruang bagi KPK untuk masuk lebih jauh.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK Menilai Pemkot Sorong lambat memberikan LHKPN