Manokwari (ANTARA) - Inspektorat Provinsi Papua Barat menyebut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022 di lingkup pemerintah provinsi setempat sudah mencapai 100 persen.
"Sesuai ketentuan pusat itu tanggal 31 Maret 2033 dan Papua Barat sudah clear," kata Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Papua Barat Korinus J Aibine di Manokwari, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa aparatur pemerintah pada lingkup provinsi yang wajib menyelesaikan LHKPN tahun 2022 sebanyak 160 orang.
Meliputi Penjabat Gubernur Papua Barat, eselon I sampai dengan eselon III, bendahara pengeluaran, dan pejabat fungsional Inspektorat.
"Kalau Inspektorat ada dua yaitu PPUD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah) dan auditor," jelas Korinus.
Menurut dia, penerapan sanksi penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pejabat yang telat melaporkan LHKPN, membuahkan hasil positif.
Hal itu terbukti dengan peningkatan kesadaran dari seluruh pejabat pemerintah daerah yang berkewajiban menyelesaikan LHKPN sesuai ketentuan.
"Kami sudah ingatkan agar semua pejabat wajib menyelesaikan laporan sesuai batas waktu," kata Korinus.
Ia menjelaskan Inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), telah berkomitmen untuk memperhatikan kinerja pelaporan LHKPN pada tahun mendatang.
Selain penerapan sanski pemotongan TPP, Inspektorat terus meningkatkan sinergi kolaborasi dengan seluruh aparatur pemerintah daerah agar menuntaskan kewajiban LHKPN sebelum batas akhir.
"Tahun-tahun sebelumnya banyak yang telat isi LHKPN, sehingga pembayaran TPP ditunda," ucap Korinus.
Ia mengatakan kewajiban untuk menyelesaikan LHKPN diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPKNomor 07 Tahun 2016.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Inspektorat sebut LHKPN Papua Barat 100 persen
Inspektorat: LHKPN Papua Barat 100 persen
Jumat, 11 Agustus 2023 19:42 WIB
Sesuai ketentuan pusat itu tanggal 31 Maret 2033 dan Papua Barat sudah clear