Sorong (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan penghargaan kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku atas kesetiaan sebagai wajib pungut pajak (WAPU) pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang dipungut dari masyarakat setempat.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Dominggus Mandacan kepada Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku I Ketut Permadi Aryakumara dalam acara peresmian Kantor Samsat Sorong, Jumat.
Gubernur Dominggus Mandacan mengucapkan terima kasih kepada Pertamina Patra Niaga yang setia memungut PBBKB serta masyarakat yang setia membayar pajak tepat waktu.
"Terima kasih untuk semua wajib pajak serta Badan Pendapatan Darah dan Kantor Pelayanan Samsat yang terus berinovasi guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi wajib pajak sebab dari pajak sumber dana guna mendukung pembangunan daerah," ujarnya.
Area Manager Communication Relation CSR Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial dan Trading Regional Papua Maluku, Edi Mangun menjelaskan penghargaan ini diberikan kepada Pertamina karena telah berpartisipasi sebagai wajib pungut untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor di wilayah Papua Barat.
Sebelumnya Gubernur Papua Barat dan Pertamina telah melakukan penandatanganan MoU untuk pemungutan pajak kendaraan bermotor, dimana penyetoran ini dilakukan secara rutin oleh Pertamina.
"Pajak yang dimaksud berasal dari pembelian bahan bakar minyak di SPBU yang di tersebar di seluruh wilayah Papua Barat. Artinya setiap masyarakat yang membeli BBM di SPBU pembayarannya sudah termasuk pajak," jelas Edi.
Berdasarkan data pembayaran PBBKB dalam dua tahun terakhir mengalami kenaikan, dimana tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 26 persen dibandingkan tahun 2020 dengan nilai dari Rp117,314 miliar pada 2020 naik menjadi Rp148,049 miliar pada 2021.
Catatan penyetoran selama 2021 mengalami kenaikan 26 persen dibandingkan pada 2020, dengan nilai Rp148,049 miliar,.
Adapun pada triwulan satu 2022 naik 52 persen dibandingkan triwulan satu pada 2021, dengan nilai Rp46,442 miliar pada triwulan satu tahun 2022 dibandingkan Rp30,501 miliar pada triwulan satu 2021. Hingga akhir 2022 penyetoran PBBKB di wilayah Papua Barat diperkirakan naik antara 35.- 45 persen
Edi menyebut kKenaikan penerimaan setoran PBBKB di Papua dan Maluku disebabkan oleh sejumlah faktor, diantaranya tren penurunan tarif Pertalite menjadi lima dari 7,5 persen berdasarkan keputusan Menteri ESDM menjadi JBKP, tren kenaikan harga BBM selain JBKP dan JBT menjadi dasar PBBKB, dan tren kenaikan konsumsi BBM masyarakat setelah masa pandemi.
Pemprov Papua Barat beri penghargaan kepada Pertamina Patra Niaga
Jumat, 6 Mei 2022 12:36 WIB
Pajak yang dimaksud berasal dari pembelian bahan bakar minyak di SPBU yang di tersebar di seluruh wilayah Papua Barat