Sorong (ANTARA) - Kapal Patroli KP Anggada-7016 milik Mabes Polri menggagalkan pengeboman ikan menggunakan bahan peledak di perairan Sorong, Provinsi Papua Barat.
Komandan KP Anggada-7016 Mabes Polri Kompol Zuhdi Ghozali, di Sorong, Kamis (20/5), mengatakan bahwa saat melakukan patroli di perairan Sorong pada 19 Mei 2021, pihaknya menemukan kapal nelayan berpenumpang empat orang yang mencurigakan, lalu diperintahkan untuk berhenti.
"Namun, kapal tersebut tidak berhenti dan semakin kencang melarikan diri, sehingga dikejar dan dihentikan," ujarnya lagi.
Menurut dia, setelah dihentikan, kapal nelayan tersebut oleh anggota KP Anggada langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan bahan peledak beserta peralatan yang akan digunakan untuk pengeboman ikan.
Empat orang di kapal ikan tersebut langsung diamankan, dan kemudian dilakukan gelar perkara bersama Bidang Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Papua Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Dia menambahkan bahwa hasil interogasi sementara, keempat pelaku mengaku akan melakukan pengeboman ikan di wilayah Misool, Kabupaten Raja Ampat.
Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Papua Barat Kompol Syarifur Rahman yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan empat pelaku pengeboman ikan bersama dengan barang bukti dari KP Anggada-7016 Mabes Polri.
"Kami telah melakukan gelar perkara dan terbukti memenuhi unsur Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, sehingga diproses hukum lebih lanjut," katanya pula.
Dia menyatakan dua dari empat pelaku mengaku masih di bawah umur, yakni 15 dan 16 tahun, sehingga akan dilakukan pengecekan terhadap dokumen kependudukan kartu keluarga dan akta kelahiran apakah benar masih di bawah umur.
"Jika benar masih di bawah umur, maka kedua pelaku tersebut akan dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak. Sedangkan dua pelaku yang sudah dewasa tetap diproses hukum," kata dia lagi.