Wasior, (Antaranews Papua Barat) Rencana Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat melakukan penertiban rumah dinas ternyata bukan isapan jempol belaka.
Dua rumah dinas pejabat eselon II di kompleks Perumahan Pemda di Manggurai yang pertama kali menjadi sasaran penertiban.
Penertiban mulai dilakukan dengan meminta penghuni mengosongkan isi rumah pada Selasa (13/2). Tim yang dipimpin Asisten Bidang Administrasi Korinus Kris Torey mendatangi langsung dua rumah dinas tersebut untuk meminta dilakukan pengosongan.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan surat tugas Bupati Teluk Wondama nomor 032/69/BUP-TW/II/2018 yang ditandatangani Wakil Bupati Paulus Indubri.
Adapun rumah dinas yang menjadi sasaran penertiban masing-masing ditempati oleh mantan Kepala Dinas Perindagkop yang sudah almahrum. Selama beberapa tahun terakhir rumah itu ditempati oleh keluarga yang bersangkutan.
Satu rumah lain ditempati eks Kepala Dinas Kehutanan yang sudah pindah tugas ke Pemprov Papua Barat. Rencananya dua rumah tersebut akan diberikan kepda pejabat eselon II yang belum memiliki rumah tinggal. Salah satunya Sekda Denny Simbar yang sejak dilantik masih tinggal di hotel.
"Ada 4 kepala SKPD yang belum punya rumah sementara ada pejabat yang sudah pensiun, sudah meninggal dan sudah pindah tugas. Jadi atas instruksi pimpinan, kami melakukan penertiban rumah dinas namun pada tahap awal ini masih tahap negosiasi, " kata Kris Torey.
Menurut Kris, Pemda sebelumnya telah mengirim surat pemberitahuan pengosongan rumah sebanyak dua kali. Termasuk pemberitahuan secara lisan maupun via telepon kepada penghuni rumah.
"Sehingga hari ini pada 13 Februari tim turun untuk melihat langsung hasil dari surat yang sudah kami layangkan sebelum ada langkah-langkah yang lebih tegas. Tegas secara administrasi iya, tapi kami tetap memperhatikan aspek persuasif dan kekeluargaan," katanya menjelaskan.
Kris menyatakan penertiban rumah dinas akan terus berlanjut untuk memastikan semua rumah dinas tepat peruntukkannya.
"Semua rumah dinas akan dibuatkan SK Bupati," pungkasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018
Dua rumah dinas pejabat eselon II di kompleks Perumahan Pemda di Manggurai yang pertama kali menjadi sasaran penertiban.
Penertiban mulai dilakukan dengan meminta penghuni mengosongkan isi rumah pada Selasa (13/2). Tim yang dipimpin Asisten Bidang Administrasi Korinus Kris Torey mendatangi langsung dua rumah dinas tersebut untuk meminta dilakukan pengosongan.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan surat tugas Bupati Teluk Wondama nomor 032/69/BUP-TW/II/2018 yang ditandatangani Wakil Bupati Paulus Indubri.
Adapun rumah dinas yang menjadi sasaran penertiban masing-masing ditempati oleh mantan Kepala Dinas Perindagkop yang sudah almahrum. Selama beberapa tahun terakhir rumah itu ditempati oleh keluarga yang bersangkutan.
Satu rumah lain ditempati eks Kepala Dinas Kehutanan yang sudah pindah tugas ke Pemprov Papua Barat. Rencananya dua rumah tersebut akan diberikan kepda pejabat eselon II yang belum memiliki rumah tinggal. Salah satunya Sekda Denny Simbar yang sejak dilantik masih tinggal di hotel.
"Ada 4 kepala SKPD yang belum punya rumah sementara ada pejabat yang sudah pensiun, sudah meninggal dan sudah pindah tugas. Jadi atas instruksi pimpinan, kami melakukan penertiban rumah dinas namun pada tahap awal ini masih tahap negosiasi, " kata Kris Torey.
Menurut Kris, Pemda sebelumnya telah mengirim surat pemberitahuan pengosongan rumah sebanyak dua kali. Termasuk pemberitahuan secara lisan maupun via telepon kepada penghuni rumah.
"Sehingga hari ini pada 13 Februari tim turun untuk melihat langsung hasil dari surat yang sudah kami layangkan sebelum ada langkah-langkah yang lebih tegas. Tegas secara administrasi iya, tapi kami tetap memperhatikan aspek persuasif dan kekeluargaan," katanya menjelaskan.
Kris menyatakan penertiban rumah dinas akan terus berlanjut untuk memastikan semua rumah dinas tepat peruntukkannya.
"Semua rumah dinas akan dibuatkan SK Bupati," pungkasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018