Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat total sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dana otonomi khusus (Otsus) 2023 seluruh pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat lebih kurang Rp208,6 miliar.
Analisis Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah DJPK Kementerian Keuangan Sutarto di Manokwari, Kamis, mengatakan, masih terdapat SiLPA dana Otsus yang dikelola pemerintah provinsi maupun kabupaten.
SiLPA dana Otsus bersifat umum (block grant) yang dikelola pemerintah provinsi setempat menjadi yang tertinggi yaitu Rp28,8 miliar, dan terendah dikelola Pemkab Pegunungan Arfak Rp507 juta.
Kemudian, SiLPA dana Otsus yang telah ditentukan penggunaannya (specific grant) tertinggi dikelola Pemkab Manokwari Rp29,4 miliar, dan terendah Pemkab Pegunungan Arfak Rp507 juta.
"Kalau SiLPA DTI (dana tambahan infrastruktur) dalam rangka Otsus tertinggi Pemprov Papua Barat senilai Rp39,3 miliar," kata Sutarto.
Ia mengatakan, rata-rata penyerapan anggaran dana Otsus 2023 oleh pemerintah provinsi maupun tujuh kabupaten di Papua Barat tercatat 89,9 persen dan realisasi tersebut perlu ditingkatkan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan SiLPA.
Upaya yang perlu dilakukan ialah meningkatkan ketepatan waktu penyaluran dana Otsus yaitu tahap pertama 30 persen (paling lambat April), tahap kedua 45 persen (paling lambat Juni) dan tahap ketiga 35 persen (paling lambat November).
"Paling lambat artinya, boleh mendapatkan penyaluran lebih cepat kalau syarat salur sudah lengkap. Misalnya tahap satu disalurkan mulai Februari," kata Sutarto.
Selain itu, katanya, ada enam pemerintah daerah yang belum memenuhi ketentuan belanja dana Otsus pendidikan yaitu Pemprov Papua Barat, Pemkab Teluk Wondama, Pemkab Teluk Bintuni, Pemkab Pegunungan Arfak, Pemkab Manokwari, dan Pemkab Fakfak.
Selanjutnya, terdapat dua pemerintah daerah di Papua Barat yang belum memenuhi ketentuan belanja dana Otsus periode 2023 untuk meningkatkan kualitas layanan pada sektor kesehatan yakni Pemkab Teluk Bintuni dan Pemkab Fakfak.
"Dua pemda yang sudah penuhi ketentuan belanja pendidikan yakni Manokwari Selatan dan Kaimana," ucap Sutarto.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan penggunaan tiga jenis dana Otsus Papua yaitu tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas), dana Otsus reguler, dan DTI Otsus tercantum dalam Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Penyaluran DBH Migas Otsus untuk belanja pendidikan 35 persen, belanja kesehatan 25 persen, belanja infrastruktur 30 persen, dan belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat 10 persen.
Dana Otsus reguler yang bersifat block grant dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan orang asli Papua, penguatan lembaga adat, dan hal-hal lain sesuai kebutuhan prioritas daerah.
Kemudian, dana Otsus spesific grant diperuntukkan belanja pendidikan sebanyak 30 persen, belanja kesehatan sebesar 20 persen, dan sisanya dipergunakan membiayai program pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua.
"Pemerintah Pusat terus mendorong agar pemanfaatan dana Otsus Papua Barat lebih efektif dan efisien sesuai tujuannya," kata Sutarto.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), total dana Otsus Papua Barat 2023 mencapai Rp2,301 triliun yang disalurkan untuk pemerintah provinsi Rp1,011 triliun, Pemkab Fakfak Rp170,183 miliar, dan Pemkab Kaimana Rp170,984 miliar.
Selanjutnya Pemkab Manokwari Rp242,994 miliar, Pemkab Manokwari Selatan Rp139,039 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp238,012 miliar, Pemkab Teluk Bintuni Rp150,012 miliar, dan Pemkab Teluk Wondama Rp178,010 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJPK: SiLPA dana Otsus 2023 se-Papua Barat Rp208,6 mililar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Analisis Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah DJPK Kementerian Keuangan Sutarto di Manokwari, Kamis, mengatakan, masih terdapat SiLPA dana Otsus yang dikelola pemerintah provinsi maupun kabupaten.
SiLPA dana Otsus bersifat umum (block grant) yang dikelola pemerintah provinsi setempat menjadi yang tertinggi yaitu Rp28,8 miliar, dan terendah dikelola Pemkab Pegunungan Arfak Rp507 juta.
Kemudian, SiLPA dana Otsus yang telah ditentukan penggunaannya (specific grant) tertinggi dikelola Pemkab Manokwari Rp29,4 miliar, dan terendah Pemkab Pegunungan Arfak Rp507 juta.
"Kalau SiLPA DTI (dana tambahan infrastruktur) dalam rangka Otsus tertinggi Pemprov Papua Barat senilai Rp39,3 miliar," kata Sutarto.
Ia mengatakan, rata-rata penyerapan anggaran dana Otsus 2023 oleh pemerintah provinsi maupun tujuh kabupaten di Papua Barat tercatat 89,9 persen dan realisasi tersebut perlu ditingkatkan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan SiLPA.
Upaya yang perlu dilakukan ialah meningkatkan ketepatan waktu penyaluran dana Otsus yaitu tahap pertama 30 persen (paling lambat April), tahap kedua 45 persen (paling lambat Juni) dan tahap ketiga 35 persen (paling lambat November).
"Paling lambat artinya, boleh mendapatkan penyaluran lebih cepat kalau syarat salur sudah lengkap. Misalnya tahap satu disalurkan mulai Februari," kata Sutarto.
Selain itu, katanya, ada enam pemerintah daerah yang belum memenuhi ketentuan belanja dana Otsus pendidikan yaitu Pemprov Papua Barat, Pemkab Teluk Wondama, Pemkab Teluk Bintuni, Pemkab Pegunungan Arfak, Pemkab Manokwari, dan Pemkab Fakfak.
Selanjutnya, terdapat dua pemerintah daerah di Papua Barat yang belum memenuhi ketentuan belanja dana Otsus periode 2023 untuk meningkatkan kualitas layanan pada sektor kesehatan yakni Pemkab Teluk Bintuni dan Pemkab Fakfak.
"Dua pemda yang sudah penuhi ketentuan belanja pendidikan yakni Manokwari Selatan dan Kaimana," ucap Sutarto.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan penggunaan tiga jenis dana Otsus Papua yaitu tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas), dana Otsus reguler, dan DTI Otsus tercantum dalam Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Penyaluran DBH Migas Otsus untuk belanja pendidikan 35 persen, belanja kesehatan 25 persen, belanja infrastruktur 30 persen, dan belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat 10 persen.
Dana Otsus reguler yang bersifat block grant dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan orang asli Papua, penguatan lembaga adat, dan hal-hal lain sesuai kebutuhan prioritas daerah.
Kemudian, dana Otsus spesific grant diperuntukkan belanja pendidikan sebanyak 30 persen, belanja kesehatan sebesar 20 persen, dan sisanya dipergunakan membiayai program pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua.
"Pemerintah Pusat terus mendorong agar pemanfaatan dana Otsus Papua Barat lebih efektif dan efisien sesuai tujuannya," kata Sutarto.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), total dana Otsus Papua Barat 2023 mencapai Rp2,301 triliun yang disalurkan untuk pemerintah provinsi Rp1,011 triliun, Pemkab Fakfak Rp170,183 miliar, dan Pemkab Kaimana Rp170,984 miliar.
Selanjutnya Pemkab Manokwari Rp242,994 miliar, Pemkab Manokwari Selatan Rp139,039 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp238,012 miliar, Pemkab Teluk Bintuni Rp150,012 miliar, dan Pemkab Teluk Wondama Rp178,010 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJPK: SiLPA dana Otsus 2023 se-Papua Barat Rp208,6 mililar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024