Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023 senilai Rp8,5 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas di Manokwari, Selasa, mengatakan sepuluh orang saksi telah dimintai keterangan termasuk Kepala Dinas PUPR Papua Barat.

"Saksi yang diperiksa dari kalangan kontraktor, konsultan pengawas, konsultan perencanaan dan oknum Kepala Dinas PUPR berinisial N," kata Abun.

Selain memeriksa saksi, kata dia, penyidik kejaksaan juga menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor PUPR Papua Barat dan Kantor BPKAD Papua Barat.

Dokumen tersebut menjadi alat bukti petunjuk dalam mengungkap perbuatan tindak pidana korupsi proyek jalan yang sumber anggarannya berasal dari APBD Papua Barat tahun 2023.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan, dokumen sudah kami sita," ucap dia.

Ia memastikan dalam waktu dekat akan segera dilakukan gelar perkara penetapan tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Mogoy-Merdei Kabupaten Teluk Bintuni.

"Secepatnya kami tingkatkan ke penyidikan supaya segera penetapan tersangka. Dalam waktu dekat," ucap Abun.

Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan BPKAD Papua Barat selesai sekitar pukul 17.30 WIT. Tim Jaksa mengamankan dua buah koper dan satu boks yang berisi dokumen.

Penggeledahan di Dinas PUPR Papua Barat dipimpin Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Papua Barat Joshua Wanma, dan penggeledahan di Kantor BPKAD dipimpin Aspidsus Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024