Kejaksaan Negeri Sorong kini menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung puskesmas dan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kabere, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya tahun anggaran 2019 dengan total pagu anggaran sebesar Rp13,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Makrun di Sorong, Jumat, mengatakan jajarannya telah melakukan penyelidikan kasus itu sejak Juli lalu.
Peningkatan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan lantaran ditemukan adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dengan peningkatan status perkara dimaksud ke tahap penyidikan, pihak Kejari Sorong kini terus mencari dan menemukan minimal dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek gedung Puskesmas dan rumah jabatan nakes di Puskesmas Kabare, Raja Ampat.
"Tim menemukan adanya peristiwa pidana dan terindikasi merugikan keuangan negara pada pembangunan Puskesmas Kabare dan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kabare," jelas Makrun.
Sesuai kontrak, pembangunan gedung Puskesmas Kabare menelan anggaran sebesar Rp11,1 miliar. Sedangkan pembangunan rumah jabatan nakes menelan anggaran sebesar Rp2,5 miliar.
Anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2019.
Makrun menambahkan, hingga saat ini jajarannya telah meminta keterangan dari delapan orang terkait pembangunan dua proyek tersebut. Pihak Kejari Sorong juga sudah mendapatkan sejumlah dokumen terkait perkara dimaksud.
"Tim kami akan lebih mendalami peran dari masing-masing pihak. Kami berharap proses penyidikan perkara ini bisa berjalan cepat sehingga bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Makrun.