Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat mengedukasi para penyandang disabilitas di daerah itu soal hak politik mereka pada perhelatan Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Papua Barat Menahen J. Sabarofek di Manokwari, Kamis, mengatakan penyandang disabilitas merupakan bagian dari kelompok rentan yang harus dilindungi hak politiknya.
"Penyandang disabilitas harus diberi penguatan, pemahaman dan edukasi terkait tahapan Pilkada 2024. Jangan sampai hak politik penyandang disabilitas tidak terakomodir saat Pilkada," ujarnya usai sosialisasi pada penyandang disabilitas.
Setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama untuk memilih pemimpin baik di tingkat nasional maupun daerah.
Dengan edukasi tersebut diharapkan penyandang disabilitas mempunyai informasi yang memadahi terkait tahapan Pilkada yang sedang berlangsung.
Terlebih saat ini penyelenggara yaitu KPU sedang melakukan pemutakhiran data terkait daftar pemilih sementara (DPS).
Perlu ada upaya-upaya agar seluruh penyandang disabilitas yang sudah mempunyai hak pilih dapat terdaftar dalam DPS hingga ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
"Jika mereka mengerti tahapan dan mengetahui alur-alurnya maka penyandang disabilitas yang belum terdata bisa segera mendaftarkan diri di KPU. Dengan begitu tidak ada satupun penyandang disabilitas terabaikan hak politiknya," ujarnya.
Ia menambahkan, selain penyandang disabilitas harus terlindungi hak politiknya, sebagai pemilih aktif mereka juga bisa melaporkan jika ada potensi-potensi pelanggaran saat pilkada.
Bagi Bawaslu, penyandang disabilitas merupakan mitra strategis untuk ikut mengawasi Pilkada agar terhindar dari pelanggaran-pelanggaran pemilu seperti netralitas ASN, politik uang dan sebagainya.
"Kita berharap penyandang disabilitas ikut berperan serta secara aktif mengawasi pilkada untuk itu melalui sosialisasi ini kita tingkatkan pemahaman mereka," ujarnya.
Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Papua Barat Sherly Perinusa Siagian memberikan apresiasi pada Bawaslu yang sudah beberapa kali melibatkan organisasi penyandang disabilitas untuk bersama-sama memberikan edukasi terkait persiapan pilkada.
Menurutnya, setiap penyandang disabilitas harus menyadari bahwa mereka juga bertanggung jawab untuk sukseskan Pilkada dan memastikan aspirasi politik dapat tersalurkan.
Saat ini yang menjadi sorotan pihaknya adalah berbedaan jumlah data yang dimiliki pihaknya dengan jumlah data dari penyelenggara KPU.
"Data kami, penyandang disabilitas di Manokwari berjumlah 300 orang, tapi di KPU Manokwari berjumlah 217 orang. Karena itu kita akan coba cek untuk menyamakan data agar jangan sampai ada penyandang disablitas yang belum terdata. Apalagi ini masih DPS sehingga masih bisa berubah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Papua Barat Menahen J. Sabarofek di Manokwari, Kamis, mengatakan penyandang disabilitas merupakan bagian dari kelompok rentan yang harus dilindungi hak politiknya.
"Penyandang disabilitas harus diberi penguatan, pemahaman dan edukasi terkait tahapan Pilkada 2024. Jangan sampai hak politik penyandang disabilitas tidak terakomodir saat Pilkada," ujarnya usai sosialisasi pada penyandang disabilitas.
Setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama untuk memilih pemimpin baik di tingkat nasional maupun daerah.
Dengan edukasi tersebut diharapkan penyandang disabilitas mempunyai informasi yang memadahi terkait tahapan Pilkada yang sedang berlangsung.
Terlebih saat ini penyelenggara yaitu KPU sedang melakukan pemutakhiran data terkait daftar pemilih sementara (DPS).
Perlu ada upaya-upaya agar seluruh penyandang disabilitas yang sudah mempunyai hak pilih dapat terdaftar dalam DPS hingga ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
"Jika mereka mengerti tahapan dan mengetahui alur-alurnya maka penyandang disabilitas yang belum terdata bisa segera mendaftarkan diri di KPU. Dengan begitu tidak ada satupun penyandang disabilitas terabaikan hak politiknya," ujarnya.
Ia menambahkan, selain penyandang disabilitas harus terlindungi hak politiknya, sebagai pemilih aktif mereka juga bisa melaporkan jika ada potensi-potensi pelanggaran saat pilkada.
Bagi Bawaslu, penyandang disabilitas merupakan mitra strategis untuk ikut mengawasi Pilkada agar terhindar dari pelanggaran-pelanggaran pemilu seperti netralitas ASN, politik uang dan sebagainya.
"Kita berharap penyandang disabilitas ikut berperan serta secara aktif mengawasi pilkada untuk itu melalui sosialisasi ini kita tingkatkan pemahaman mereka," ujarnya.
Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Papua Barat Sherly Perinusa Siagian memberikan apresiasi pada Bawaslu yang sudah beberapa kali melibatkan organisasi penyandang disabilitas untuk bersama-sama memberikan edukasi terkait persiapan pilkada.
Menurutnya, setiap penyandang disabilitas harus menyadari bahwa mereka juga bertanggung jawab untuk sukseskan Pilkada dan memastikan aspirasi politik dapat tersalurkan.
Saat ini yang menjadi sorotan pihaknya adalah berbedaan jumlah data yang dimiliki pihaknya dengan jumlah data dari penyelenggara KPU.
"Data kami, penyandang disabilitas di Manokwari berjumlah 300 orang, tapi di KPU Manokwari berjumlah 217 orang. Karena itu kita akan coba cek untuk menyamakan data agar jangan sampai ada penyandang disablitas yang belum terdata. Apalagi ini masih DPS sehingga masih bisa berubah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024