Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere dan Pj Gubernur Papua Barat Daya tMuhammad Musa'ad resmi meluncurkan program perlindungan bagi pekerja rentan ke dalam BPJamsostek sebagai upaya mengatasi risiko sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Ali Baham Temongmere di Sorong, Rabu, menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjalankan program BPJamsostek dengan sungguh-sungguh sehingga dapat menjangkau masyarakat dengan begitu luas.
"Ini satu program pemerintah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, sehingga perlu mengimplementasikan dengan baik agar seluruh masyarakat bisa terakomodasi di dalam program itu," ucapnya.
Menurut dia, peluncuran perlindungan terhadap pekerja rentan di dalam program BPJamsostek itu merupakan komitmen pemerintah provinsi (pemprov) untuk mengakomodasi seluruh masyarakat, khususnya di Papua Barat, di dalam program perlindungan itu.
"Kami targetkan depannya program BPJamsostek ini dapat mencapai lebih dari 80 persen sehingga bisa menjangkau masyarakat mulai dari tingkat kecamatan maupun desa, khususnya keluarga yang rentan, bisa terlindungi di dalam program ini," ucapnya.
Provinsi Papua Barat, sebut dia, tentu akan terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan tujuh kabupaten untuk mencapai target perlindungan terhadap masyarakat rentan di dalam BPJamsostek.
Sementara itu Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad mengatakan program pemerintah dalam hal ini jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) merupakan bentuk perhatian pemerintah melalui perlindungan terhadap masyarakat di dalam program itu.
"Perlindungan terhadap masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah, kita harus bisa meyakini dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat dari kehadiran kita," jelasnya.
Komitmen perlindungan masyarakat di dalam program BPJamsostek itu, kata dia, dikuatkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat Daya Nomor 19 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program BPJamsostek.
"Regulasi ini menjadi dasar penting dalam pelaksanaan program strategi provinsi ke-38 ini untuk menyukseskan perlindungan masyarakat di dalam program BPJamsostek," ujarnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan jamsostek di Provinsi Papua Barat pada Juni 2024 mencapai 28 persen dan di Provinsi Papua Barat Daya 58,38 persen.
Sebelumnya Pj Gubernur Ali Baham Temongmere dan Pj Gubernur Muhammad Musa'ad bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua Kuncoro Budi Winarno meluncurkan program perlindungan pekerja rentan di dalam BPJamsostek di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada 16 Juli 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024