Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) siap mengawal aspirasi yayasan pendidikan di Provinsi Papua Barat Daya untuk mengembalikan atau menempatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke sekolah yayasan.
 
Ketua BP3OKP Papua Barat Daya Otto Ihalauw di Sorong, Minggu, menjelaskan upaya ini merupakan wujud kepedulian terhadap sekolah yayasan yang telah berkontribusi dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Papua jauh sebelumnya.
 
"Jadi kami BP3OKP bertugas untuk mengakomodasi masalah-masalah seperti ini. Sebab kita tahu bersama bahwa selama ini sekolah yayasan itu kekurangan guru setelah adanya program PPPK ini," katanya.
 
Karena, kata dia, setelah kebijakan pusat tentang guru PPPK harus mengajar di sekolah negeri, mempengaruhi kondisi pembelajaran pada sekolah yayasan di Papua yang semakin menurun akibat guru yayasan yang telah lolos PPPK pindah ke sekolah negeri.
 
"Sementara kita tahu bahwa sekolah yayasan ini sudah melahirkan banyak pemimpin, ini yang kemudian dianggap perlu untuk dilihat kembali supaya sekolah yayasan pun diperhatikan dengan menempatkan guru PPPK di sekolah yayasan," ucapnya.
 
Upaya konkret yang telah dilakukan adalah melakukan pertemuan dengan sejumlah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan untuk membahas, menyusun aspirasi terkait dengan persoalan yang terjadi.
 
"Jadi pertemuan kolaborasi baik dengan Yayasan Katolik, Kristen, Islam, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya untuk belanja masalah, kemudian disatukan dalam satu aspirasi yang nantinya disampaikan ke pusat," ujarnya. 
 
Upaya ini juga, kata dia, bertepatan dengan rencana aksi percepatan pembangunan Papua dengan batas waktu yang jelas, bahwa Juni hingga Agustus adalah waktu bagi daerah untuk mengajukan sejumlah persoalan dengan tiga tematik yakni Papua Sehat, Papua Produktif, dan Papua Cerdas.
 
"Persoalan ini ada kaitannya dengan Papua Cerdas, maka kami akan angkat itu, karena yayasan pendidikan itu adalah lembaga pioner, karena mereka yang masuk duluan di pedalaman dan perkotaan, lalu kenapa tidak terakomodasi secara baik," ujar Otto.
 
Kendatipun di dalam undang-undang tidak memberikan ruang untuk persoalan itu, namun BP3OKP bisa masuk dan menyampaikan bahwa Papua memiliki Undang-Undang Otsus yang semestinya mendapatkan perlakuan khusus.
 
Dia merasa yakin  aspirasi tersebut akan terakomodasi di pusat, karena setiap BP3OKP di daerah akan menyampaikan persoalan konkret  masing-masing wilayah di hadapan presiden.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024