Jakarta (ANTARA) - Masyarakat suku adat Distrik Konda di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya terus mendorong pengesahan hutan adat di wilayah mereka salah satunya dengan tengah menyiapkan dokumen Perhutanan Sosial yang dibutuhkan.
Menurut keterangan diterima di Jakarta, Jumat, masyarakat adat Distrik Konda menggelar pertemuan pada 9-10 April 2025 dihadiri perwakilan dari empat sub-suku Gemna, Nakna, Afsya, dan Yaben bersama Konservasi Indonesia dan pihak pemerintah daerah menyusun dan menyepakati Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
"Dokumen yang kami susun dan sepakati ini membawa kami semakin dekat kepada pengakuan dan kemandirian dalam mengelola hutan kami. Mewakili empat sub-suku di Distrik Konda, saya berharap pemerintah juga semakin cepat dalam mengesahkan hutan adat kami,” kata Ketua Komunitas Pemuda Adat Sub-suku Gemna, Nakna, Afsya dan Yaben (KPAG GENAYA), Zakarias Gemnafle.
RKPS dan RKT itu, tuturnya, merupakan dua dokumen resmi pertama dalam skema Perhutanan Sosial yang berhasil dirumuskan dan akan disahkan di wilayah Papua Barat Daya, menjadi langkah konkret menuju pengakuan hak atas hutan adat.
Pengajuan pengakuan hutan adat oleh masyarakat Konda sendiri sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu, dan wilayah yang diajukan telah diverifikasi oleh tim dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Oktober 2024.
Dalam pernyataan serupa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu menyatakan langkah yang dilakukan oleh masyarakat adat itu sangat penting untuk mendorong pengakuan hutan adat di wilayah tersebut.
"Terutama sebagai implementasi program penyuluhan dan pemberdayaan kehutanan dalam kerangka Otonomi Khusus Papua. Sementara, Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Adat itu adalah bagian dari proses untuk mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP),” jelasnya.
Kelly juga menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat segera merespons aspirasi masyarakat adat dengan menggenapkan percepatan pengelolaan perhutanan sosial berdasarkan Perpres Nomor 28 Tahun 2023.
"Mari kita bersama-sama juga mendukung langkah selanjutnya, yaitu pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial atau KUPS. Hutan adat di Konda ini adalah sumbangsih Papua Barat Daya untuk dunia. Bumi ini sudah bukan panas lagi, tetapi sudah mendidih," kata Kelly.
Sementara itu, Direktur Program Papua Konservasi Indonesia (KI) Roberth Mandosir menjelaskan dukungan terhadap Perhutanan Sosial di Distrik Konda merupakan bagian dari strategi mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan pelestarian alam melalui program Kuatkan Adat, Sumber Daya Alam Lestari (KASUARI) yang mencakup kawasan hutan seluas 150.000 hektare di Sorong Selatan.
"Dukungan terhadap Perhutanan Sosial di Distrik Konda juga merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan dan pelestari sumber daya alam. Program KASUARI tidak hanya bertujuan untuk melestarikan kawasan hutan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan," jelasnya.
Sorong Selatan merupakan wilayah dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dengan kajian pada 2023 yang dilakukan oleh KI dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat mencatat dari total 654.900 hektare luas wilayah, sebanyak 497.522 hektare diklasifikasikan sebagai ekosistem alami bernilai tinggi.
Wilayah itu memiliki 32 jenis ekosistem, termasuk hutan gambut tropis yang penting sebagai penyerap emisi karbon dan penyedia jasa ekosistem esensial bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada praktik berburu dan agroforestri.
Kajian itu juga mencatat keberadaan 416 jenis tumbuhan dan 372 jenis vertebrata, termasuk 58 mamalia, 280 burung, 36 reptil, dan 14 amfibia, menjadikan Sorong Selatan sebagai kawasan konservasi penting di Papua Barat Daya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Masyarakat adat Konda siapkan dokumen percepat penetapan hutan adat