Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, membuka pendaftaran jalur perseorangan calon bupati dan wakil bupati Biak Numfor dengan syarat dukungan sebanyak 10.154 KTP.
Ketua KPU Biak Numfor Joey N.Lawalata di Biak, Selasa mengatakan, sebagaimana pasal 41 ayat 2 Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota termasuk calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati.
"Jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di daerah bersangkutan," ujar Joey.
Disebutkan Joey, waktu pendaftaran syarat dukungan perseorangan dibuka sejak 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Sedangkan waktu penyerahan dokumen pada 8-11 Mei 2024 pukul 08.00 hingga 16.00 WIT.
Sementara untuk tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIT.
Sedangkan jika calon perseorangan berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, TNI/Polri untuk melampirkan surat pengunduran diri saat penyerahan dokumen dukungan.
Bagi calon berstatus ASN, lanjut dia, calon bersangkutan untuk melaporkan pencalonan dirinya kepada penjabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan.
Disinggung pengecekan dokumen dukungan KTP, menurut Joey, untuk verifikasi dukungan masyarakat terhadap calon perseorangan akan dilakukan KPU seperti pola sensus mengecek langsung data dukungan di lokasi pemilik KTP.
Pengecekan data dengan sistem sensus penduduk, menurut Joey, lebih valid karena langsung menemui pemberi dukungan calon perseorangan sesuai domisili KTP.
"Dukungan terhadap pasangan calon perseorangan dengan sebaran 50 persen wilayah 19 distrik Kabupaten Biak Numfor atau tersebar di 10 distrik," sebutnya.
Hingga, Selasa, tahapan pilkada bupati dan wakil bupati Biak Numfor telah berlangsung dengan pembentukan badan ad hoc panitia pemilihan distrik dan panitia pemungutan suara kampung/kelurahan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Biak buka pendaftaran calon perseorangan pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Ketua KPU Biak Numfor Joey N.Lawalata di Biak, Selasa mengatakan, sebagaimana pasal 41 ayat 2 Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota termasuk calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati.
"Jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di daerah bersangkutan," ujar Joey.
Disebutkan Joey, waktu pendaftaran syarat dukungan perseorangan dibuka sejak 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Sedangkan waktu penyerahan dokumen pada 8-11 Mei 2024 pukul 08.00 hingga 16.00 WIT.
Sementara untuk tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIT.
Sedangkan jika calon perseorangan berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, TNI/Polri untuk melampirkan surat pengunduran diri saat penyerahan dokumen dukungan.
Bagi calon berstatus ASN, lanjut dia, calon bersangkutan untuk melaporkan pencalonan dirinya kepada penjabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan.
Disinggung pengecekan dokumen dukungan KTP, menurut Joey, untuk verifikasi dukungan masyarakat terhadap calon perseorangan akan dilakukan KPU seperti pola sensus mengecek langsung data dukungan di lokasi pemilik KTP.
Pengecekan data dengan sistem sensus penduduk, menurut Joey, lebih valid karena langsung menemui pemberi dukungan calon perseorangan sesuai domisili KTP.
"Dukungan terhadap pasangan calon perseorangan dengan sebaran 50 persen wilayah 19 distrik Kabupaten Biak Numfor atau tersebar di 10 distrik," sebutnya.
Hingga, Selasa, tahapan pilkada bupati dan wakil bupati Biak Numfor telah berlangsung dengan pembentukan badan ad hoc panitia pemilihan distrik dan panitia pemungutan suara kampung/kelurahan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Biak buka pendaftaran calon perseorangan pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024