Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, melimpahkan satu kasus dugaan politik uang ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Teluk Wondama Menahen Sabarofek di Wasior, Senin, menyatakan, kasus dengan terlapor oknum caleg DPRD dapil Teluk Wondama I dari Partai Golkar dinilai memenuhi unsur.
Bawaslu telah menggelar pleno dan memutuskan laporan tersebut memenuhi unsur pidana pemilu. Proses selanjutnya akan ditangani Gakkumdu
“Sementara penyidik (Gakkumdu) lagi mendalami. Sudah dilimpahkan per 19 April,“ kata Mena.
Laporan politik uang yang diduga dilakukan oknum caleg Partai Golkar teregistrasi di Bawaslu pada 18 April atau sehari setelah Pemilu serentak 2019. Seorang warga datang melapor dengan membawa barang bukti berupa uang yang disebut pemberian dari caleg bersangkutan.
Soal apakah temuan politik uang itu bisa berujung ke meja hijau, Bawaslu enggan berspekulasi. Mena mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada penyidik Gakkumdu baik dari kepolisian maupun kejaksaan.
“Nanti keputusan seperti apa tergantung Gakkumdu dan sesuai putusan pengadilan. Tapi Bawaslu sudah putuskan sebagai pelanggaran pidana pemilu,“ kata alumnus Universitas Sam Ratulangi Manado tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019
Ketua Bawaslu Teluk Wondama Menahen Sabarofek di Wasior, Senin, menyatakan, kasus dengan terlapor oknum caleg DPRD dapil Teluk Wondama I dari Partai Golkar dinilai memenuhi unsur.
Bawaslu telah menggelar pleno dan memutuskan laporan tersebut memenuhi unsur pidana pemilu. Proses selanjutnya akan ditangani Gakkumdu
“Sementara penyidik (Gakkumdu) lagi mendalami. Sudah dilimpahkan per 19 April,“ kata Mena.
Laporan politik uang yang diduga dilakukan oknum caleg Partai Golkar teregistrasi di Bawaslu pada 18 April atau sehari setelah Pemilu serentak 2019. Seorang warga datang melapor dengan membawa barang bukti berupa uang yang disebut pemberian dari caleg bersangkutan.
Soal apakah temuan politik uang itu bisa berujung ke meja hijau, Bawaslu enggan berspekulasi. Mena mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada penyidik Gakkumdu baik dari kepolisian maupun kejaksaan.
“Nanti keputusan seperti apa tergantung Gakkumdu dan sesuai putusan pengadilan. Tapi Bawaslu sudah putuskan sebagai pelanggaran pidana pemilu,“ kata alumnus Universitas Sam Ratulangi Manado tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019