Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Barat Daya (Bawaslu PBD) menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Papua Barat Daya dan Kabupaten Sorong menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang secara liar di wilayah itu.
Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Farli Sampetoding Rego di Sorong, Senin, menjelaskan penertiban APK merupakan tugas dan tanggung jawab Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan setiap tahapan Pemilu 2024.
"Kami menertibkan spanduk dan baliho para caleg karena titik pemasangannya tidak sesuai aturan, itu tugas kami untuk melakukan tindakan," jelas Farli.
Bawaslu telah menentukan zona khusus untuk pemasangan APK berupa spanduk dan baliho caleg di setiap distrik (kecamatan). Ketika APK dipasang tidak sesuai dengan instruksi yang telah dibakukan, maka akan ditertibkan.
Penertiban spanduk dan baliho caleg dilakukan pada tiga titik yaitu ruas Jalan Pariwisata Kabupaten Sorong, simpang tiga ruas Jalan Aimas - Klamono dan seputaran Alun-alun Aimas.
“APK berupa spanduk dan baliho yang dipasang tidak sesuai zona yang ditentukan pasti kita tertibkan. Utamanya yang dipasang di sepanjang jalan, di fasilitas umum maupun di tanah kosong tanpa izin, maka kita tertibkan,” ujar Farli.
Melalui penertiban tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada setiap caleg untuk tidak mengulangi lagi pemasangan APK di lokasi yang tidak ditentukan.
"Sebelumnya kami telah melakukan penertiban APK liar di Kota Sorong bersama Satpol-PP Pemprov Papua Barat Daya," ujarnya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sorong Charly M Sosir menyebut tidak hanya spanduk dan baliho para caleg saja yang ditertibkan, tetapi juga spanduk lain yang sudah melewati batas waktu pelaksanaannya.
“Penertiban ini bukan hanya menyasar pada spanduk caleg saja tetapi juga spanduk lain yang sudah lewat waktu pelaksanaan kegiatannya juga kita turunkan," jelas Charly.
Penertiban spanduk dan baliho pada sejumlah fasilitas umum dan sepanjang jalan di Kabupaten sorong dilakukan demi menjaga kenyamanan masyarakat setempat.
“Penertiban spanduk umum ini kita lakukan sesuai peraturan daerah Kabupaten Sorong, karena ada lokasi khusus yang boleh dipasangi spanduk dan baliho, ada juga yang tidak boleh," kata Charly.
Beberapa spanduk kegiatan yang juga ikut dieksekusi oleh gabungan Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya dan Satpol PP Kabupaten Sorong diantaranya yaitu spanduk HUT Otsus, spanduk HUT Papua Barat Daya, serta spanduk kegiatan lainnya.
Ia berharap Pemkab Sorong perlu menerbitkan aturan tegas terkait lokasi pemasangan spanduk dan baliho sehingga bisa lebih dipahami oleh masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Farli Sampetoding Rego di Sorong, Senin, menjelaskan penertiban APK merupakan tugas dan tanggung jawab Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan setiap tahapan Pemilu 2024.
"Kami menertibkan spanduk dan baliho para caleg karena titik pemasangannya tidak sesuai aturan, itu tugas kami untuk melakukan tindakan," jelas Farli.
Bawaslu telah menentukan zona khusus untuk pemasangan APK berupa spanduk dan baliho caleg di setiap distrik (kecamatan). Ketika APK dipasang tidak sesuai dengan instruksi yang telah dibakukan, maka akan ditertibkan.
Penertiban spanduk dan baliho caleg dilakukan pada tiga titik yaitu ruas Jalan Pariwisata Kabupaten Sorong, simpang tiga ruas Jalan Aimas - Klamono dan seputaran Alun-alun Aimas.
“APK berupa spanduk dan baliho yang dipasang tidak sesuai zona yang ditentukan pasti kita tertibkan. Utamanya yang dipasang di sepanjang jalan, di fasilitas umum maupun di tanah kosong tanpa izin, maka kita tertibkan,” ujar Farli.
Melalui penertiban tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada setiap caleg untuk tidak mengulangi lagi pemasangan APK di lokasi yang tidak ditentukan.
"Sebelumnya kami telah melakukan penertiban APK liar di Kota Sorong bersama Satpol-PP Pemprov Papua Barat Daya," ujarnya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sorong Charly M Sosir menyebut tidak hanya spanduk dan baliho para caleg saja yang ditertibkan, tetapi juga spanduk lain yang sudah melewati batas waktu pelaksanaannya.
“Penertiban ini bukan hanya menyasar pada spanduk caleg saja tetapi juga spanduk lain yang sudah lewat waktu pelaksanaan kegiatannya juga kita turunkan," jelas Charly.
Penertiban spanduk dan baliho pada sejumlah fasilitas umum dan sepanjang jalan di Kabupaten sorong dilakukan demi menjaga kenyamanan masyarakat setempat.
“Penertiban spanduk umum ini kita lakukan sesuai peraturan daerah Kabupaten Sorong, karena ada lokasi khusus yang boleh dipasangi spanduk dan baliho, ada juga yang tidak boleh," kata Charly.
Beberapa spanduk kegiatan yang juga ikut dieksekusi oleh gabungan Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya dan Satpol PP Kabupaten Sorong diantaranya yaitu spanduk HUT Otsus, spanduk HUT Papua Barat Daya, serta spanduk kegiatan lainnya.
Ia berharap Pemkab Sorong perlu menerbitkan aturan tegas terkait lokasi pemasangan spanduk dan baliho sehingga bisa lebih dipahami oleh masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023