Sorong (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya (PBD) melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan fasilitas negara pada pilkada 2024 di wilayah itu dengan langkah preventif sebagai upaya pencegahan dan represif untuk minimalisir terjadinya pelanggaran.
Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Fairli Sampetoding Rego di Sorong, Jumat, menjelaskan ini perlu mendapatkan perhatian intensif mengingat tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 telah dimulai sejak pembukaan pendaftaran calon perseorangan sejak 5-19 Mei 2024 sebagaimana jadwal dan tahapan pada lampiran PKPU nomor 2 Tahun 2024.
"Kami berharap pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu," ujar Fairli
Dia menilai mulai terlihat pejabat daerah, khususnya yang berniat mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pilkada 2024 menggunakan fasilitas negara untuk menunjang aktivitas menuju bakal calon kepala daerah.
"Saya mengimbau kepada seluruh pengawas pemilu di Papua Barat Daya untuk melakukan langkah pengawasan preventif dalam pencegahan dan represif dalam penindakan jika ditemui pelanggaran," ujar dia.
Menurut dia, pada momen pilkada oleh pejabat-pejabat daerah di Papua Barat Daya yang menggunakan dan memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi sangat bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang etika aparatur sipil negara (ASN).
"Sebab, syarat status ASN maju pilkada dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, harus mengundurkan diri," ujarnya.
Kemudian, menurut dia, merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur ketentuan dalam pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon, kecuali bupati yang ingin ikut pilkada diwajibkan untuk mengajukan cuti.
"Kami berharap pemangku kepentingan pada penyelenggara pemerintahan, pada tahapan pilkada mari bersama-sama penyelenggara pemilu. Kita memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat tentang pentingnya pilkada yang bersih dari isu politik identitas," ujar dia.
Bawaslu PBD lakukan pengawasasan ketat penggunaan fasilitas negara saat Pilkada
Jumat, 10 Mei 2024 16:53 WIB