"Wajib ajukan cuti bagi ASN yang maju sebagai bakal calon pada Pilkada, dan itu jelas diatur di dalam regulasi," kata dia di Sorong, Senin.
Pengajuan cuti itu diatur di dalam Surat Badan Kepegawaian Negara 3842/B-AU.02.01/SD/K/2024, bahwa ASN atau PNS yang melakukan pendekatan kepada partai politik untuk jadi bakal calon kepala daerah agar dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Kemudian, diperkuat dalam PKPU 2 Tahun 2024 berkaitan dengan jadwal tahapan tentang pemenuhan persyaratan pencalonan perseorangan, pengumuman pendaftaran pasangan calon hingga penetapannya nanti terhitung 5 Mei-27 Agustus 2024.
Dalam PKPU 2 tersebut pun menyebutkan PNS/ASN yang melakukan pendekatan kepada partai politik untuk maju kepala daerah wajib untuk cuti di luar tanggungan negara.
"Dan hingga penetapan pasangan calon 22 September 2023, PNS/ASN wajib mengundurkan diri," tegas dia.
Dia menyebutkan, Bawaslu Papua Barat Daya telah menyampaikan kepada jajaran Bawaslu kabupaten kota se-Provinsi Papua Barat Daya untuk mengawal regulasi ini di setiap daerah.
"Masyarakat pun diharapkan ikut melaporkan kepada Bawaslu dan jajaran kami jika mengetahui ASN yang maju sebagai bakal calon kepala daerah sehingga Bawaslu bisa mengecek kepada pemerintah daerah bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN)," harap dia.
Dia pun berharap kepada seluruh ASN yang maju sebagai bakal calon kepala daerah agar taat terhadap regulasi yang ada.