Sorong (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Papua Barat Daya melibatkan partai politik peserta Pemilu 2024 dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PBD untuk melakukan pembersihan terhadap alat peraga kampanye (APK) di enam kabupaten dan kota jelang masa tenang sebagai upaya mitigasi pelanggaran di masa tenang.
Enam kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya terdiri dari Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Sorong Selatan dan Maybrat.
Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati di Sorong, Rabu, menjelaskan kolaborasi pembersihan APK merupakan satu upaya konkret bagaimana persiapan Bawaslu Papua Barat Daya dalam rangka mencegah pelanggaran kampanye pada masa tenang itu.
Berkaitan dengan pembersihan APK itu, Bawaslu dan KPU Papua Barat Daya telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh parpol dan Satpol-PP guna membahas dan menyepakati hal-hal yang berkaitan dengan pembersihan APK dan bersama berkomitmen untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pada masa tenang.
"Upaya pencegahan ini kita lakukan supaya kemudian Bawaslu memastikan bahwa pada masa tenang tidak ada yang namanya pelanggaran," jelas Komisioner Bawaslu Zatriawati.
Masa tenang dimulai pada 11, 12 dan 13 Februari 2024, oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya bersama peserta Pemilu 2024 telah menyepakati bahwa seluruh peserta Pemilu bertanggung jawab untuk membersihkan seluruh APK yang terpasang di enam kabupaten dan kota.
"Kemudian kesepakatan berikut adalah pembersihan APK dilakukan pada 11 dan 12 Februari 2024 oleh parpol. Jika sampai waktu yang telah ditentukan APK belum dibersihkan maka akan menjadi kewenangan Satpol-PP" ujarnya.
Pengaturan larangan kampanye di masa tenang diatur di dalam pasal 1 angka 36 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian di pasal 523 ayat 1 ada sejumlah larangan Pemilu yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
Kemudian, setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Selain itu, aturan lainnya di pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
"Hal yang dilarang pada masa tenang itu APK, logistik sembako, politik uang, atribut kampanye, stiker atau poster yang ditempel di angkutan umum, sehingga kami meminta jajaran kami Kabupaten/Kota hingga PKD untuk mengawasi ketat dengan upaya pencegahan lebih dulu," bebernya.
Kepala Satpol-PP Provinsi Papua Barat Daya Vicky Baay menjelaskan bahwa pemerintah pada dasarnya ikut mendukung kerja dan upaya penyelenggara Pemilu dalam meminimalisir adanya pelanggaran pada masa tenang.
"Sehingga kami berkewajiban membantu Bawaslu untuk ikut membersihkan APK yang masih terpasang pada H-1, kita akan turunkan kekuatan penuh," ujarnya.
Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya pun akan melakukan koordinasi dengan seluruh Satpol-PP di enam kabupaten dan kota untuk membantu membersihkan APK di masing-masing wilayah.
"Jadi kami targetkan seluruh anggota Satpol-PP akan turun karena kami punya waktu sempit sehingga dimaksimalkan supaya seluruh APK pada H-1 semuanya sudah aman," ujarnya.
Bawaslu PBD libatkan Satpol PP dan parpol bersihkan atribut kampanye
Rabu, 7 Februari 2024 11:32 WIB
pembersihan APK dilakukan pada 11 dan 12 Februari 2024 oleh parpol. Jika sampai waktu yang telah ditentukan APK belum dibersihkan maka akan menjadi kewenangan Satpol-PP