Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Kambu, di Sorong, Selasa, menjelaskan keputusan ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
Pembatalan itu tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.
Pembatalan itu tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," jelas Ketua KPU Andarias Kambu.
Dia mengakui bahwa keputusan ini bukan kehendak komisioner melainkan Putusan Bawaslu Papua Barat Daya dalam bentuk rekomendasi, kehendak undang-undang di mana KPU PBD berkewajiban menindaklanjuti.
"Bahwa dengan adanya keputusan ini maka kami sampaikan bahwa bagi pasangan calon yang merasa dirugikan dapat menempuh proses hukum di Mahkamah Agung Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Andarias.
Dia menyampaikan permohonan maaf atas keputusan itu karena sekali lagi keputusan ini bukan keinginan dari KPU melainkan perintah undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan pasal 5 peraturan KPU nomor 15 tahun 2024.
Sebelumnya, Calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1 Abdul Faris Umlati dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi karena menunjuk Agustinus Weju sebagai Plt Kepala Distrik Waigeo Utara pada tanggal 17 September 2024, menggantikan Mathius Aitem.
Selain itu, Abdul Faris Umlati juga telah mengganti Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit yang awalnya dijabat Yohanis Kabeth dan menunjuk Mathius N Louw sebagai Plt Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit pada tanggal 2 Agustus 2024.
Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati, mengatakan atas dasar itulah kemudian Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi yang dilakukan calon Gubernur PBD nomor urut 1 Abdul Faris Umlati, sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 2 dan ayat 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015.
"Surat rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 dikeluarkan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terkait pelanggaran administrasi penggantian pejabat yang dilakukan calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1 Abdul Faris Umlati," jelas dia.
Rekomendasi pelanggaran administrasi yang telah diberikan kepada KPU itu telah melalui hasil penelusuran dan hasil pleno bersama lima pimpinan untuk mengambil kesepakatan.
Dia mengakui bahwa Bawaslu PBD juga melakukan pertemuan dua kali dengan KPU untuk membahas terkait dengan tahapan tindak lanjut atas rekomendasi itu, mulai dari tahapan dijadikan temuan, permintaan klarifikasi kepada para pihak, termasuk pemanggilan terhadap calon Gubernur PBD Abdul Faris Umlati secara patut berturut-turut dua kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri undangan Bawaslu.
“Kami juga sudah menyampaikan kepada KPU siapa saja yang telah kami klarifikasi sebelum masuk ke penyidikan, termasuk beberapa kepala dinas yang kami mintai keterangan dan kami juga menyampaikan beberapa dokumen yang akan kami berikan kepada KPU yaitu terkait dengan surat permintaan keterangan kepada yang bersangkutan, surat permohonan penjelasan kepada Kemendagri dan beberapa dokumen penting lainnya,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU PBD batalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur