Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat mengusulkan 832 narapidana menerima remisi umum pada 17 Agustus 2023 dalam rangka memperingati HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Ada 832 dari 1.112 narapidana yang diusulkan terima remisi umum," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Barat Dannie Firmansyah di Manokwari, Rabu.

Ia memerinci usulan remisi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas Kelas IIB Sorong sebanyak 424 narapidana, Lapas Kelas IIB Manokwari 176 narapidana, Lapas Kelas IIB Fakfak 96 narapidana, dan Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni 59 narapidana.

Berikutnya Lapas Kelas III Teminabuan 27 narapidana, Lapas Kelas III Kaimana 25 narapidana, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 17 narapidana, dan LPKA Kelas II Manokwari delapan narapidana anak.

"Usulan remisi tersebar pada delapan UPT lapas dan rutan dengan total warga binaan sebanyak 1.350 orang (narapidana dan tahanan)," ujar dia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Dannie Firmansyah. ANTARA/Fransiskus Salu Weking


Dannie Firmansyah menyebutkan ada dua kategori remisi umum (RU), yaitu remisi umum satu atau pengurangan masa tahanan, dan remisi umum dua atau langsung bebas.

Jumlah penerima RU satu sebanyak 826 narapidana meliputi remisi 1 bulan 158 narapidana dan 2 bulan 167 narapidana, 3 bulan 256 narapidana,4 bulan ada 176 narapidana, 5 bulan 56 narapidana, dan 6 bulan 17 narapidana.

"RU dua hanya enam narapidana. Lapas Kelas IIB Sorong lima orang dan Lapas Kelas III Teminabuan satu orang," ucap Dannie Firmansyah.

Ratusan narapidana yang diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan, kata dia, adalah yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Pengusulan remisi, integrasi, maupun program pembinaan lainnya dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), kemudian dinilai menggunakan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen pada setiap lapas dan rutan.

"Usulan dari UPT direkap oleh kantor wilayah. Selanjutnya Ditjen PAS yang memverifikasi kelengkapan dokumen usulan itu. Batas waktu usulan masuk ke Ditjen PAS yaitu H-6," jelas Dannie Firmansyah.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023