Pemerintah Provinsi Papua Barat meminta Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di provinsi tersebut merasionalkan usulan dana pemilu gubernur (Pilgub) tahun 2024.
 
Pelaksanaan tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Edison Ompe di Manokwari, Selasa, mengatakan rasionalisasi anggaran pelaksanaan dan pengawasan pemilu telah disampaikan dalam rapat bersama pihak penyelenggara pemilu. 
 
"Tidak bisa minta harus sekian banyak tapi merasionalkan," kata Edison Ompe. 
 
Beban pembiayaan kegiatan pemilu, kata dia, harus dirincikan sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota. 
 
Sehingga, tidak terjadi pendobelan anggaran dalam satu kegiatan selama tahapan pemilu gubernur dan pemilu bupati/wali kota di wilayah itu. 
 
"Kami berharap penyusunan rasionalisasi anggaran selesai dalam bulan ini," jelas dia. 
 
Ia menerangkan rasionalisasi pendanaan pemilu kepala daerah diatur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ.
 
Selain itu, skema pembiayaan Pilkada 2024 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sebanyak 40 persen dan 60 persen diakomodasi pada APBD 2024.
 
"Sesuai surat edaran, kita anggarkan dua tahap," jelas dia. 
 
Ia menegaskan KPU dan Bawaslu wajib memberikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah pemilu yang bersumber dari APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota.
 
"Dana pemilu yang pemerintah kucurkan wajib dilaporkan penggunaannya," ucap Edison. 
 
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Ijie yang dikonfirmasi terpisah menuturkan skema awal pengusulan dana pengawasan pemilu gubernur sebanyak Rp700 miliar, namun direvisi menjadi Rp300 miliar karena adanya pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
 
"Usulan awal itu belum adanya pemekaran jadi kami revisi lagi," ujar Elias. 
 
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya menuturkan revisi usulan dana penyelenggaraan Pilgub 2024 masih dilakukan finalisasi karena ada perubahan dari usulan awal Rp556 miliar. 
 
Revisi usulan tersebut hanya dilakukan oleh KPU provinsi, sedangkan KPU tujuh kabupaten di Papua Barat tidak mengalami perubahan.
 
"Perubahan usulannya hampir setengah dari usulan awal," ujar Paskalis.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023