Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat menyatakan proses seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur otonomi khusus di tujuh kabupaten sudah mencapai 80 persen.
Kepala Kesbangpol Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo di Manokwari, Senin, mengatakan dua dari tujuh kabupaten sudah memperoleh hasil seleksi anggota DPRK periode 2024-2029 yaitu Manokwari dan Kaimana.
"Untuk Kabupaten Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Fakfak juga sudah hampir selesai," kata Payapo.
Ia menjelaskan hasil seleksi tersebut nantinya diserahkan kepada masing-masing bupati untuk menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan nama calon anggota DPRK periode 2024-2029.
SK dimaksud kemudian diusulkan kepada Gubernur Papua Barat untuk melakukan pengesahan, setelah itu dilanjutkan dengan proses pelantikan yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri di masing-masing kabupaten.
"Kami upayakan agar pelantikan anggota DPRK bersamaan dengan anggota DPRD kabupaten dari partai politik," ucap Payapo.
Dia mengatakan seleksi anggota DPRK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus.
Pemerintah provinsi setempat kemudian merumuskan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota DPRK periode 2024-2029.
"Panitia seleksi calon anggota DPRK dibentuk provinsi karena baru pertama kali. Tahun-tahun berikutnya, kabupaten yang bentuk," ujar Payapo.
Payapo menuturkan alokasi kursi anggota DPRK merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yaitu 1/4 dari total kursi anggota DPRD kabupaten dari partai politik, sehingga proses seleksi menerapkan konsep musyawarah adat agar tidak terjadi perdebatan.
Dengan demikian maka, Kabupaten Manokwari memperoleh alokasi 8 kursi DPRK, Kabupaten Manokwari Selatan 5 kursi DPRK, Kabupaten Pegunungan Arfak 5 kursi DPRK, Kabupaten Teluk Bintuni 5 kursi DPRK, Kabupaten Teluk Wondama 5 kursi DPRK, Kabupaten Kaimana 5 kursi DPRK, dan Kabupaten Fakfak 5 kursi DPRK.