Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat mengajak seluruh pimpinan partai politik untuk berpartisipasi mencegah terjadinya praktik politik uang pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Ijie di Manokwari, Sabtu, mengatakan pimpinan parpol memiliki tanggung jawab moril memberikan pemahaman kepada seluruh kadernya untuk tidak menerapkan politik uang karena akan merusak kualitas pemilu.

"Pimpinan partai harus menginstruksikan kadernya agar bersaing secara jujur, bukan gunakan uang," kata Elias.

Beberapa waktu lalu, Bawaslu provinsi dan kabupaten se-Papua Barat telah menandatangani nota kesepahaman bersama pimpinan parpol guna mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas.

Nota kesepahaman tersebut diharapkan bukan hanya slogan melainkan diimplementasikan ke seluruh daerah mulai dari tingkat perkotaan hingga kawasan perdesaan.

"Yang kami harapkan penandatanganan itu bukan formalitas, tetapi dilakukan," tegas Elias.

Ia menjelaskan bahwa politik uang menjadi variabel paling dominan dengan tingkat potensi setiap daerah bervariasi pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu.

Kondisi ini dipengaruhi pola kaderisasi internal parpol tidak berjalan optimal sehingga masing-masing caleg menerapkan politik uang untuk meraih kemenangan.

"Pola operandi tim kampanye dan peserta pemilu, yaitu menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada pemilih. Sesuatu itu bisa berupa uang maupun barang," terang Elias.

Ia menuturkan Bawaslu memerlukan peran serta lintas elemen dalam mengawasi politik uang yang terus terjadi secara sistematis menjelang hingga pelaksanaan pemilu.

Bawaslu juga berencana melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat dan kelompok milenial di Papua Barat.

"Kita terus sosialisasikan pendidikan politik, tapi politik uang grafiknya masih meningkat," ujar Elias.

Ia menegaskan caleg yang terlibat politik uang pada Pemilu 2024 akan dikenakan sanksi pidana, denda, dan diskualifikasi dari kepesertaan pemilu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kalau terbukti maka Bawaslu keluarkan rekomendasi kepada KPU untuk membatalkan calon tersebut atau sudah dilantik pun bisa dibatalkan," tambah Elias.

Ia menjelaskan yang dimaksud dengan politik uang adalah peserta pemilu menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada penyelenggara dan pemilih untuk memengaruhi hak pilih demi memenangkan satu calon.

Namun, penanganannya terlebih dahulu harus dilakukan pembuktian dengan melihat konteks pelanggaran yang terstruktur dan sistematis.

"Pelanggaran administrasi ada dua objek yang kita lihat, yaitu tata cara dan prosedur, kemudian pelanggaran memberikan uang kepada penyelenggaraan dan pemilih," ucap Elias Ijie.

Sebelumnya, Bawaslu Papua Barat telah menggelar rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk membahas proyeksi tantangan penyelenggara pemilu yang berlangsung di salah satu hotel di Manokwari, Jumat (17/2) siang.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023