Kepolisian Resor Sorong Kota, Papua Barat sejak 2021 telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Kelurahan Klakubik tahun anggaran 2012 yang ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp765.454.546.
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Achmad Elyasarif Martadinata di Sorong, Jumat, menyebutkan dua DPO kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Kelurahan Klakubik atas nama ES dan OM.
Salah satu diantaranya diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
"Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2021. Sampai saat ini kami masih melakukan pencarian kedua orang itu untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan agar perkaranya bisa segera disidangkan," kata Martadinata.
Dalam kasus tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polres Sorong Kota telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain ES dan OM, satu tersangka lainnya atas nama LJS.
Adapun proyek pembangunan Kantor Kelurahan Klakubik Kota Sorong tahun anggaran 2012 bersumber dari APBD Papua Barat dengan alokasi anggaran senilai Rp842.000.000, dikerjakan oleh CV Sabar Daya.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat ditemukan kerugian negara dalam proyek itu senilai Rp765.454.546.
Kasus tersebut cukup lama diproses oleh Polres Sorong Kota, dimana penyelidikannya dimulai sejak 2014 dan baru pada 2019 berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.
"Dari tiga tersangka, kami baru mengajukan tersangka LJS selaku kontraktor ke pihak Kejari Sorong. Sementara dua tersangka yang lain belum dilimpahkan ke Kejaksaan karena karena berdomisili di luar Kota Sorong yakni di Manokwari," jelas Martadinata.
Berlarut-larutnya penanganan kasus itu juga karena terkendala dengan pandemi COVID-19 pada 2020 hingga 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Achmad Elyasarif Martadinata di Sorong, Jumat, menyebutkan dua DPO kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Kelurahan Klakubik atas nama ES dan OM.
Salah satu diantaranya diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
"Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2021. Sampai saat ini kami masih melakukan pencarian kedua orang itu untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan agar perkaranya bisa segera disidangkan," kata Martadinata.
Dalam kasus tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polres Sorong Kota telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain ES dan OM, satu tersangka lainnya atas nama LJS.
Adapun proyek pembangunan Kantor Kelurahan Klakubik Kota Sorong tahun anggaran 2012 bersumber dari APBD Papua Barat dengan alokasi anggaran senilai Rp842.000.000, dikerjakan oleh CV Sabar Daya.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat ditemukan kerugian negara dalam proyek itu senilai Rp765.454.546.
Kasus tersebut cukup lama diproses oleh Polres Sorong Kota, dimana penyelidikannya dimulai sejak 2014 dan baru pada 2019 berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.
"Dari tiga tersangka, kami baru mengajukan tersangka LJS selaku kontraktor ke pihak Kejari Sorong. Sementara dua tersangka yang lain belum dilimpahkan ke Kejaksaan karena karena berdomisili di luar Kota Sorong yakni di Manokwari," jelas Martadinata.
Berlarut-larutnya penanganan kasus itu juga karena terkendala dengan pandemi COVID-19 pada 2020 hingga 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022