Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Nilai tunggakan pembayaran listrik para konsumen di wilayah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, saat ini mencapai Rp.10 miliar.

Manager PLN Area Manokwari, Sulisiono di Manokwari, Selasa, berharap konsumen yang saat ini masih menggunakan meteran pasca bayar tersebut membayar listrik secara rutin. 

"Batas waktunya dari tanggal 1 sampai 20 setiap bulan. Ini penting untuk menghindari pemutusan,"kata Sulisiono.

Ia menjelaskan, PLN akan melakukan pemutusan sementara bagi pelanggan yang tidak membayar kewajibanya antara satu sampai dua bulan. Pembongkaran akan dilakukan jika tunggakan sudah mencapai tiga bulan.

"Kalau sudah lebih dari tiga bulan hingga batas waktu yang kami tentukan,  kami masukan dalam daftar PRR. Artinya selain membayar tunggakan dan membayar pemasangan baru kalau mau mendapatkan listrik lagi,"katanya lagi.

Untuk menghindari pemutusan, Sulisono menyarankan pelanggan menggunakan meter prabayar. Rekening tersebut lebih praktis dan dijamin tidak ada pemutusan.

Ia mengutarakan, masih banyak pelanggan yang masih menggunakan meter pasca bayar di Manokwari. Saat ini pihaknya mendorong migrasi dari meter pasca bayar ke prabayar.

"Secara bertahap, kami akan alihkan seluruh pengguna meter pasca bayar ke prabayar. Untuk pelanggan baru semua sudah prabayar, yang nunggak-nunggak ini pun kami perlahan alihkan ke prabayar,"ujarnya lagi.

Ia juga mengimbau masyarakat yang selama ini masih menggunakan meter lama segera mengajukan migrasi meteran ke kantor PLN atau galeri listrik yang sudah terbentuk.

"Bisa juga menghubungi call center kami di nomor 123. Yang pasti meter prabayar lebih praktis, penggunaan dan pengisian dayanya tertanggung pelanggan," pungkasnya.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018