Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat saat ini sedang menggodok peraturan daerah (Perda) antipungutan sekolah untuk mewujudkan pendidikan gratis di kabupaten tersebut.
Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Rabu, mengatakan pendidikan gratis merupakan program prioritas yang menjadi perhatian khusus dalam masa kepemimpinan dirinya saat ini.
“Konsep pendidikan gratis yang kita usung adalah membebaskan sepenuhnya seluruh biaya sekolah bagi anak didik atau orang tua. Semua pembiayaan sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan perda pendidikan gratis saat ini sedang dibahas dan akan disiapkan dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Manokwari.
Perda tersebut mengatur seluruh pembiayaan sekolah termasuk pungutan siswa yang dilakukan komite sekolah akan ditiadakan.
Pemkab Manokwari akan mengalokasikan anggaran seperti bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) untuk membayar semua kebutuhan pembiayaan sekolah termasuk pengadaan seragam.
Anggaran tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah di Manokwari sesuai dengan jumlah anak didik.
“Tahun ini kita fokus membuat dan menyusun dasar hukumnya dulu yaitu dengan perda. Kita berharap perda pendidikan gratis bisa diterapkan di tahun 2026,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkab Manokwari harus memastikan seluruh proses pendidikan sepenuhnya gratis, sehingga seluruh pelajar memiliki akses yang sama dalam mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas di setiap sekolah.
Para pelajar maupun orang tua tidak boleh dibebani dengan berbagai pungutan-pungutan yang dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar para siswa.
“Apalagi saat ini pemerintah pusat sudah menyediakan makan siang gratis, sehingga pemda juga harus membebaskan seluruh biaya pendidikan para anak didik kita. Jangan sampai pungutan sekolah justru menjadi beban anak didik dan orang tua,” katanya.
Kabupaten Manokwari godok perda anti pungutan sekolah
Rabu, 9 April 2025 13:43 WIB

Bupati Manokwari Hermus Indou (ANTARA/Ali Nur Ichsan)