Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2025 untuk mengakomodasi 1.002 tenaga honorer pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat Herman Sayori di Manokwari, Senin, mengatakan regulasi pengangkatan CPNS formasi 2021 sudah ditandatangani penjabat gubernur.
"Pak penjabat gubernur sudah tanda tangan pergub yang menjadi dasar pengangkatan 1.002 honorer," kata Herman.
BKD, kata dia, akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XIV Manokwari serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pelaksanaan seleksi.
Hal itu berkaitan dengan mekanisme pengangkatan CPNS dibagi dalam dua kategori, yaitu honorer berusia kurang dari 35 tahun mengikuti seleksi menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Usia lebih dari 35 tahun, ikut seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Herman.
Selain itu, kata dia, pemerintah provinsi juga mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk penambahan kuota penerimaan CPNS guna mengakomodasi 180 honorer yang tersisa.
Usulan tersebut telah mempertimbangkan total alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat yang tidak melebihi 30 persen.
"Tapi itu sifatnya hanya usulan, kalau disetujui pemerintah pusat maka pemerintah provinsi bisa melaksanakan," ucap Herman.
Pemprov Papua Barat terbitkan pergub akomodasi 1.002 honorer ikut CPNS
Senin, 17 Februari 2025 15:15 WIB

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat Herman Sayori saat ditemui awak media di Manokwari, Papua Barat, Senin (17/2/2025). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)