Kaimana (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Syafruddin kembali melantik dua dari empat unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana di Kaimana, Papua Barat, pada Kamis.
Kedua unsur yang dilantik adalah Kasir Sanggei dan Setiyanto sebagai Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III DPRK Kaimana berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 11 Tahun 2025.
"Dengan adanya pelantikan maka empat unsur pimpinan DPRK Kaimana periode 2024-2029 sudah lengkap," kata Ketua DPRK Kaimana Robi Daud Samangun saat memimpin rapat paripurna.
Menurut dia kelengkapan komposisi kursi pimpinan DPRK akan mendukung kelancaran tugas, tanggung jawab, dan kewenangan kelembagaan dalam berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
DPRK Kaimana berkomitmen untuk meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi mengawal pelaksanaan program pembangunan kesejahteraan masyarakat.
"Supaya koordinasi dengan pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga lainnya di Kabupaten Kaimana lebih maksimal," jelas Robi Daud.
Sebagai ketua, Robi berharap agar tiga wakil ketua tetap menjaga kekompakan karena merupakan satu kesatuan lembaga legislatif yang dipercayakan oleh masyarakat untuk mengawal aspirasi.
Keseluruhan anggota DPRK Kaimana juga diharapkan mengedepankan kinerja kelembagaan sehingga peran sebagai pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan lebih maksimal.
“Saatnya kita memastikan bahwa masyarakat menikmati manfaat dari proses-proses pembangunan itu sendiri," kata Robi Daud.
Ketua PN Kaimana lantik dua unsur pimpinan DPRK
Kamis, 16 Januari 2025 16:00 WIB