Sorong (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya menahan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada transaksi pendebetan dari Rekening Khas Umum Daerah (RKUD) menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang bersumber dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrum, melalui keterangan yang diterima di Sorong, Kamis, menjelaskan Kejaksaan Negeri Sorong melalui Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi pendebetan dari rekening RKUD dengan menggunakan SP2D yang bersumber dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2020 berinisial DT dan WK dari Penyidik Polda Papua Barat.
"Penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T7) Nomor : Print -2968/R.2.11/Ft. 1/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 atas nama tersangka DT dan Surat Perintah Penahanan (T7) Nomor :Print 2969/R.2.11/Ft. 1/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 atas nama tersangka WK," jelasnya.
Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia menyebutkan adapun peran dari masing-masing tersangka yaitu tersangka DT selaku Pimpinan Unit Layanan Kantor Cabang Pembantu Bupati Sesna Kantor Cabang Teminabuan melakukan sharing password atau memberikan kode otorisasi password pimpinan miliknya kepada tersangka WK selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over booking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan Tahun Anggaran 2020, sehingga tersangka WK bisa dengan leluasa melakukan transaksi pendebetan sebesar Rp795 juta dari RKUD Kabupaten Sorong Selatan dan di gunakan untuk memperkaya orang lain.
Kemudian, tersangka WK, selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Tahun Anggaran 2020, menggunakan sharing password/kode otorisasi password pimpinan yang telah sengaja diberikan oleh tersangka DT untuk melakukan transaksi pendebetan sebesar Rp795 juta pada RKUD Kabupaten Sorong Selatan.
"Selanjutnya tersangka WK mengubah SP2D tanggal 22 Juli 2020 yang sudah pernah dicairkan pada tanggal 23 Juli 2020 menjadi SP2D untuk dicairkan lagi dananya. Selanjutnya tersangka WK mentransfer uang sebesar Rp795 juta ke Rekening Bank Mandiri milik seseorang inisial J untuk kepentingan pribadi dengan tujuan investasi daring," bebernya.
Akibat dari perbuatan para tersangka yang diindikasikan menjadi kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat tanggal 27 November 2023, telah terjadi kerugian negara/daerah senilai Rp795 juta.
Dia mengatakan, kedua tersangka itu ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Sorong selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sorong dengan pertimbangan didasari pada alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikuatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
"Kemudian dalam waktu dekat perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari untuk disidangkan," ucapnya.
Kajaksaan tahan dua tersangka korupsi RKUD Sorsel
Kamis, 5 Desember 2024 17:33 WIB