Manokwari (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Papua Barat memastikan bahwa lalu lintas ikan dan produk turunannya dari luar menuju Kabupaten Manokwari bebas hama penyakit.
Ketua Tim Kerja Karantina Ikan BKHIT Papua Barat Irwan di Manokwari, Rabu, mengatakan petugas karantina terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas ikan maupun produk turunannya.
"Sampai saat ini belum ditemukan hama penyakit yang sesuai kategori karantina," ujar Irwan.
Menurut dia, pelaksanaan edukasi dan sosialisasi secara masif mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pelaku usaha, sehingga seluruh kegiatan lalu lintas ikan dilakukan sesuai ketentuan.
Pengiriman ikan dan produk turunan wajib menyertakan sejumlah dokumen, antara lain sertifikat kesehatan ikan dan sertifikat sanitasi kesehatan produk yang diterbitkan otoritas karantina daerah asal.
"Komoditas ikan dan produk turunan yang masuk ke Manokwari harus diperiksa oleh petugas karantina," ucap Irwan.
Dia mengatakan optimalisasi pengawasan lalu lintas ikan maupun produk turunan di setiap bandar udara dan pelabuhan laut, tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah se-Papua Barat.
Hama penyakit ikan karantina yang diantisipasi kurang lebih sebanyak 47 jenis, dan kegiatan pemantauan selama tahun 2024, akan menjadi bahan evaluasi penambahan jenis baru.
"Kami temukan ada komoditas ikan yang terpapar bakteri aeromonas hydrophila, tapi itu tidak masuk kategori hama penyakit ikan karantina," kata Irwan.
Ia mengajak seluruh pelaku usaha di Papua Barat tetap mematuhi persyaratan pengiriman komoditas ikan dan produk turunan dari provinsi lain guna menjaga status bebas hama penyakit.