Manokwari (ANTARA) - Penerbitan akta ikrar wakaf masih menjadi program prioritas dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada tahun ini.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kantor Kemenag Manokwari Salem Mandara di Manokwari, Sabtu, mengatakan rumah ibadah maupun sekolah agama di daerah tersebut berdiri di atas tanah wakaf.
“Rumah ibadah umat Muslim seperti masjid, mushala, maupun sekolah agama yang dikelola yayasan, 85 persen adalah tanah wakaf,” katanya.
Ia mengatakan Kemenag adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan akta ikrar wakaf yang selanjutnya digunakan untuk pengurusan sertifikat.
Sertifikat tempat ibadah yang berdiri di atas tanah wakaf, kata dia, tidak bisa dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan jika tidak mempunyai akta ikrar wakaf.
“Akta ikrar wakaf adalah pintu masuk sertifikat rumah ibadah. Apalagi Kemenag sudah membuat MoU dengan Kantor Pertanahan, mereka tidak bisa memecah sertifikat jika belum keluar akta ikrar wakaf,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya telah mengeluarkan lebih dari 80 akta ikrar wakaf yang dijadikan syarat permintaan penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, baru 20 sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kantor Pertanahan. Sedangkan selebihnya masih dalam proses untuk melengkapi berkas.
Menurutnya, syarat pengurusan untuk pembuatan akta ikrar wakaf untuk rumah ibadah cukup mudah dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Akta ikrar wakaf harus memuat pernyataan waqif (orang yang mewakafkan) kepada nazhir (orang yang mendapatkan wakaf) baik individu atau lembaga, diketahui empat orang saksi, serta ada SK pengurus rumah ibadah atau sekolah.
Namun masih banyak pengajuan penerbitan akta ikrar wakaf belum bisa diselesaikan lantaran terkendala SK kepengurusan rumah ibadah dari si penerima wakaf.
“Sebagian besar permintaan penerbitan akta ikrar wakaf berada di Distrik Prafi, karena di sana banyak orang yang mau beramal mewakafkan tanah untuk masjid maupun sekolah Islam,” ujarnya.
Penerbitan akta ikrar wakaf program prioritas Kemenag Manokwari
Sabtu, 5 April 2025 20:08 WIB

Kepala Seksi Binmas Islam Kantor Kemenag Manokwari Salem Mandara (ANTARA/Ali Nur Ichsan)