Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat berkomitmen memperbaiki tata kelola pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sehingga program pembangunan tidak menimbulkan konflik sosial.
Asisten II Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda Papua Barat Otto Parorongan di Manokwari, Kamis, mengatakan proses pengadaan tanah oleh pemerintah daerah harus sesuai mekanisme.
Seluruh tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan diatur melalui dua regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.
"Supaya program penyelenggaraan pengadaan tanah tidak ada masalah lagi," ujar Otto.
Dua regulasi tersebut, menurut dia, perlu disosialisasikan kepada semua aparatur pemerintah provinsi maupun kabupaten, termasuk tokoh adat dan tokoh masyarakat di Papua Barat.
Kesamaan persepsi terhadap esensi dan substansi dari dua regulasi pengadaan tanah, menjadi faktor utama mencegah berbagai permasalahan yang muncul di kemudian hari.
"Aturan-aturan soal pertanahan harus disosialisasikan dan pemerintah daerah juga harus punya tim pengadaan tanah yang paham soal aturan itu," jelas Otto.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat Alex Erikson Mandacan menyebutkan pemerintah daerah harus membentuk tim pengadaan tanah dan tim efisiensi pemerintah.
Tim itu terdiri dari sejumlah instansi yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah seperti DLHP, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, dan lainnya.
"Dalam aturan yang baru, ada penyempurnaan tata cara dan administrasi pengadaan tanah termasuk pembentukan tim khusus," ucap Alex.
DLHP Papua Barat, kata dia, menghadirkan dua narasumber pada pelaksanaan rapat koordinasi dan sinkronisasi penerapan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 39 Tahun 2023.
Narasumber dimaksud adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat John Wiclif Aufa, dan Agustinus Parlindungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Setelah rapat, kami akan lanjutkan dengan sosialisasi ke tingkat kabupaten supaya tokoh adat dan tokoh masyarakat bisa hadir," ucap Alex.
Program pengadaan tanah wajib memperhatikan prinsip 10 K, yaitu kesepakatan, kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.
Hal tersebut bermaksud agar setiap upaya memperoleh tanah yang dilakukan pemerintah dengan memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik hak ulayat dilakukan sesuai ketentuan.